Dewan Pertanyakan Data Pembanding Raperda RPJMD

DPRD Jatim, Bhirawa
Ketiadaan data pembanding draft Peraturan Daerah (Perda) Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2014-2019 dikeluhkan Pansus.     Padahal, sebagai cikal bakal Perda, data pembanding menjadi perlu  sebagai kontrol atas program yang diusulkan oleh Gubernur.
“Kalau semua draf ini dari eksekutif, maka cocoknya RPJMD ini berupa peraturan Gubernur (Pergub), bukan Perda,”kritik Anggota Panitia Khusus RPJMD Kusnadi, Selasa (25/2).
Mestinya, lanjut Kusnadi, draf RPJMD tersebut bahkan disusun secara bersama-sama antara eksekutif dan legisltif, sebagaimana penyusunan Perda selama ini. Lewat proses itu, RPJMD bisa benar-benar berkualitas dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Kita bisa memakai rancangan pembangunan nasional, rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan program pembanguan sebelumnya sebagai acuan. Acuan ini penting sebagai data pembanding,”ungkap Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jatim ini.
Sebab, tanpa data pembanding, sulit bagi lembaga legislative untuk melakukan kontrol, bilamana terjadi kesalahan. “Kalau seperti ini, maka ketika ada kesalahan yang dibuat Gubernur atas program yang dijalankan, maka tidak bisa disalahkan,”tutur anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim ini.
Kusnadi menilai, apa yang dilakukan DPRD Jatim atas penyusunan Perda RPJMD hanyalah formalitas saja. “Kita ini tak ubahnya hanya ‘tukang stempel’ saja. Lha yo opo, melu mbahas, tapi draf wes dadi (lha bagaimana, ikut membahas tetapi draf sudah jadi,”sindirnya.
Karena itu, satu-satunya kontrol yang bisa dilakukan Pansus atas draf RPJMD tersebut adalah dengan mengikutsertakan tim ahli dalam pembahasan. “Tanpa tim ahli, mustahil pembahasan RPJMD ini bisa maksimal,”tegasnya.
Terkait waktu yang relatif pendek (1 bulan), bagi Kusnadi bukan suatu masalah. Sebab yang utama adalah keseriusan dalam melakukan pembahasan. “Sekalipun 10 bulan, kalau tidak serius ya percuma,”jawabnya berkelakar.
Terpisah, Sekretaris Fraksi PKS Jatim, Irwan Setiawan mengakui jika kinerja Pansus RPJMD hanya dibatasi sampai tiga bulan. Karenanya, mereka harus mampu memanfaatkan waktu tersebut diantaranya dengan memasukan lima indicator makro diantaranya pertumbuhan ekonomi, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), disparitas wilayah serta kemiskinan.
”Dan yang pasti sesuai dengan Permendagri nomor  54/2010 tentang penetapan RPJMD harus mampu mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat. Selain visi dan misi yang pernah disampaikan gubernur termasuk arah kebijakan keuangan,”tegas pria yang juga Anggota Komisi D DPRD Jatim ini.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim Himawan Estu mengatakan, sesuai aturan, RPJMD memang bisa berupa Pergub maupun Perda. Namun, sesuai petunjuk gubernur, RPJMD tersebut akhirnya diputuskan menjadi Perda. Tujuannya, agar lembaga legislative bisa ikut mengontrol.
“Draf sudah kami sampaikan ke DPRD beberapa waktu lalu. Sekarang sudah mulai pembahasan di Pansus. Mudah-mudahan saja bisa selesai tepat waktu,”katanya.
Himawan menjelaskan, sesuai aturan, paling lambat pembahasan Perda RPJMD adalah tiga bulan. Sehingga sesuai jadwal RPJMD sudah harus selesai pada Maret mendatang. [cty]

Tags: