Dewan Rekom Tutup Pabrik Plastik Tak Berizin

Kab Mojokerto, Bhirawa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab Mojokerto menurunkan rekomendsikan penutupan  Pabrik plastik PT Mega Cahaya di Desa Ngrame, Kec Pungging. Rekomendsi diberikan setelah Komisi C DPRD mendatangi pabrik kemarin. Pabrik yang limbahnya diprotes warga itu ternyata tak memiliki izin opersional dari Pemkab Mojokerto.
Dasar rekomendasi penutupan karena operasional pabrik melanggar Perda Nomor 02 tahun 2013 tentang ketertiban umum. Pabrik yang mempekerjakan 40 orang itu memproduksi biji plastik dengan bahan baku karung plastik bekas. Air yang digunakan dalam proses itu diputar tiga kali hingga akhirnya keruh seperti lumpur baru dibuang. Selama proses produksi, pabrik mengeluarkan asap yang dikeluhkan warga lantaran mengeluarkan bau.
Beberapa waktu lalu warga setempat mendatangi pabrik mendesak agar kegiatan produksi dihentikan. Mereka juga sempat mengadukannya ke dewan. ”Warga yang ikut memberikan tanda tangan mendukung keberadaan pabrik itu juga ikut mendemo pabrik. Karena turut merasakan dampak limbahnya,” kata Juwarsan, Kaur Pemerintahan Desa Ngrame.
Menurut Syaikhu, salah satu anggota dewan yang datang ke lokasi menuturkan, setidaknya pabrik itu harus mengantongi tiga izin. Pertama izin pengolahan limbah, izin pengeboran air bawah tanah (ABT). ”Perlu izin pengeboran ABT karena ini ngebornya dalam. Selain itu, juga perlu manifes pemindahan limbah. Karena limbahnya ini termasuk B3 (bahan berbahaya dan beracun),” tegasnya.
Sementara M Aminudin, Kabid Pengawasan Badan Lingkungan Hidup yang ikut meninjau lokasi juga menuturkan, pabrik itu belum mengurus perizinan sama sekali. ”Kalau begitu ya harus ditutup sampai semua izin yang diperlukan keluar,” kata Heri Ermawan, Ketua Komisi C.
Tapi karena pabrik itu mampu menyerap banyak tenaga kerja dan potensial mendatangkan pekerjaan bagi pengepul rosokan karung plastik, pihaknya meminta BLH memberikan pendampingan jika pemilik pabrik beritikad baik untuk mengurus perizinannya.
”Pabrik sudah tak beroperasi sejak 27 Februari lalu,” kata penjaga pabrik. Pegawai lainnya menuturkan bahwa pabrik baru beroperasi akhir tahun lalu. ”Listriknya saja baru selesai bulan sembilan,” tuturnya.
Pabrik sudah mengantongi persetujuan dari tetangga. ”Ada sembilan tetangga pabrik yang membubuhkan tanda tangan menyetujui keberadaan pabrik ini,” urainya. Hanya saja soal izin lainnya, sepengetahuannya, pabrik memang belum memiliki. Entah itu izin pengolahan limbah, izin pengeboran air bawah tanah maupun izin lainnya. [kar]

Tags: