Dewan Surabaya Desak Akses Masuk Gunawangsa Tidar Dibongkar

CEO Apartemen Gunawangsa Triandy Gunawan ketika menjelaskan akses jalan apartemen Gunawangsa di DPRD Surabaya, Senin (3/12).[andre/bhirawa]

DPRD Surabaya, Bhirawa
Komisi C DPRD Surabaya kembali menggelar hearing terkait alih fungsi sungai menjadi jalan yang akan dijadikan akses masuk apartemen Gunawangsa Tidar yang dirasa masih mengalami kejanggalan dalam hal proses perizinan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Saifudin Zuhri pun meminta pihak Gunawangsa Tidar segera membongkar box culvert untuk akses jalan yang dibangun setelah proses normalisasi sungai karena menurutnya akan mengganggu aliran sungai Asemrowo.
”Supaya tidak mengganggu arus sungai yang ada di situ sehingga terjadi timbunan sampah,” ujar Ipuk sapaan akrabnya saat ditemui usai hearing, Senin (3/12).
Ia menambahkan, jika pihak Apartemen Gunawangsa tidak segera membongkar bangunan akses jalan yang dibuat dari dana CSR Gunawangsa, maka hal itu akan semakin menguatkan dugaan adanya skenario titipan yang hanya menguntungkan pihak Gunawangsa.
”Apa keberatannya Gunawangsa kalau itu tidak disetujui oleh pemerintah kota dan dia harus bongkar, karena dia bertindak tidak atas persetujuan Dinas PU dan Bina Marga,” tegasnya.
Ia pun meminta Pemkot Surabaya melakukan penindakan melalui Bantip agar proses pembongkaran segera dilakukan.
”Jadi tindakan yang dilakukan tanpa persetujuan Pemkot Surabaya, maka pemerintah kota harus segera melakukan penindakan agar mereka (Gunawangsa) tertib,” pungkasnya.
Sementara itu, CEO Apartemen Gunawangsa Triandy Gunawan mengatakan akan mengkoordinasikan dengan tim dan pihak pemkot.
”Ya nanti kita koordinasikan dengan pemerintah kota, kalau sekarang ya nggak berani ngomong,” jelasnya.
Mengenai proyek box culvert di saluran Pancasila yang selama ini diklaim warga non terdampak sebagai akses masuk ke apartemen, menurut Andy, hal itu tidak benar.
Ia menjelaskan, proyek box culvert itu memang dibangun oleh PT PP dengan pembiayaan dari Gunawangsa Tidar. Program itu merupakan Corporate Social Responsibility (CSR) yang nantinya bisa menjadi akses jalan umum.
”Ada 28 KK yang tinggal di atas saluran. Ketika saluran itu di normalisasi, penghuninya sudah direlokasi ke Rusun Romokalisari dan diberi uang transpor sebesar Rp 3 juta per-KK. Sekarang berhenti karena demo warga, padahal Pemkot Surabaya cukup proaktif mengeluarkan izin untuk membantu masuknya investasi,” pungkasnya.
Namun yang membuat warga bergejolak sebenarnya bukan soal uang kompensasi itu. Ia kembali menjelaskan, ada beberapa warga non terdampak yang ingin mendapatkan ganti rugi dari aktivitas pembangunan Apartemen Gunawangsa Tidar. [dre]

Tags: