Dewas PDAM Surabaya Dibatalkan PTUN

Surabaya,Bhirawa
PTUN Surabaya mengabulkan gugatan Dewan pelanggan PDAM Surabaya atas perngangkatan Dewan Pengawas PDAM Surabaya oleh Direksi. Putusan PTUN ini dengan Nomor 04/G/2013/PTUN.SBY Jo Nomor 178/B/2013/PT.TUN.SBY, dan telah dikeluarkan Penetapan No 04K/PEN/2013/PTUN . Putusan PTUN iniĀ  kepada Perda kota Surabaya no 2 th 2009 yang mengatur tentang structural jabatan di perusahaan daerah air minum (PDAM) Surabaya yang merujuk Permendagri no 2 th 2007, maka keberadaan anggota dewan pengawas (dewas) PDAM Surabaya yang kini diketuai oleh Arifin Hamid adalah cacat hukum karena tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.
Akibatnya, seluruh produk hukum yang dihasilkan oleh dewan pengawas PDAM saat ini juga batal demi hukum, mulai dari pengangkatan sejumlah posisi direktur termasuk produk kebijakan berupa program pelayanan pembayaran online yang kini sedang gencar di sosialisasikan.
Hal ini diingatkan Ali Musyafak ketua dewan pelanggan kota Surabaya, Jum’at(14/3) Wali kota Surabaya segera mmenganulir pengangkatan dewan pengawas yang kemudian ditindak lanjuti dengan pengangkatan sejumlah direktur di PDAM Suraya Sembada Surabaya, namun tidak pernah diindahkan. Sehingga Ali memutuskan untuk mengajukan gugatan melalui PTUN.
Dengan demikian, harusnya PDAM sudah tidak boleh bahkan tidak bisa lagi mengeluarkan anggaran untuk gaji, tunjangan maupun fasilitas apapun kepada sejumlah anggota dewan pengawas dan sejumlah orang yang mengisi posisi direktur yakni direktur utama, direktur keuangan dan direktur pelayanan, karena pengangkatannya di masa dewan pengawas yang telah divonis cacat hukum oleh PTUN.
“Seharusnya PDAM sudah tidak boleh lagi mengeluarkan anggaran untuk gaji dan tunjangan dewan pengawas dan 3 direktur yakni Direktur utama, Direktur Keuangan dan Direktur Pelayanan, karena nantinya akan bisa menjadi bahan temuan BPK,” ucap Ali Musyafak.(15/3).
Dalam penjelasannya Ali Musyafak mengatakan bahwa dirinya sebagai ketua dewan pelanggan telah mengingatkan walikota dalam melakukan seleksi pemilihan dan penetapan dewan pengawas pdam sesuai prosedur yang tertuang dalam perda no 2 th 2009, peremendagri no 2 th 2007, tentang pdam yang menyebutkan bahwa dewan pengawas terdiri dari unsur pemda (pejabat pembina bumd), unsur profesional yang menguasai manajemen air minum yang dibuktikan dengan sertifikasi dan unsur masyarakat pelanggan.
Sementara khusus untuk unsur masyarakat pelanggan diwakili oleh dewan pelanggan atas dasar kepakatan secara lisan karena keberadaan dewan pelanggan adalah inisiatif pemkot Surabaya yang merujuk kepada Permendagri no 7 th 98 junto instruksi Mendagri no 25 th 99.
“Tapi kenyataannya, personil yang kini duduk di dewan pengawas tidak sesuai dengan persyaratan tersebut, sehingga saya mengingatkan kepada Walikota Surabaya untuk menganulir dan menggantinya, tetapi tidak diindahkan, ya dengan terpaksa saya luncurkan surat gugatan ke PTUN, dan ternyata kami yang menang dan dibenarkan,” tandas mantan wartawan di era tahun 70 an ini.
Ali Musyafak juga mengatakan bahwa dirinya segera akan melayangkan surat permohonan eksekusi terhadap hasil putusan kepada PTUN yang rencananya akan di serahkan minggu depan.
“Akhirnya kasus ini saya gugat di PTUN dan dikabulkan, namun sampai sekarang belum dieksekusi, oleh karenanya, minggu depan saya akan mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN,” imbuhnya.
Hasil penelusuran media ini, income seorang ketua dewan pengawas PDAM Surabaya ternyata sangat fantastis karena bisa mencapai puluhan juta per bulan yang tentu akan mencapai ratusan juta pertahunnya.
Betapa tidak, disamping gaji pokok, seorang ketua dewan pengawas juga mendapatkan tambahan honor dari jasa produksi yang nilainya 60 persen dari Direktur Utama, sementara yang berstatus anggota mendapatkan 40 persen. [gat]

Rate this article!
Tags: