Diabaikan Disperindag, Masalah Pasar Tanjungsari Ditangani Bagian Perekonomian

Pemkot Surabaya,Bhirawa
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memberikan perhatian serius terhadap kasus dugaan pasar di Tanjungsari dan Dupak yang melakukan pelanggaran perizinan karena berjualan secara grosir.
Wali Kota Risma ternyata mendisposisi masalah pasar Tanjungsari ke  Sekretariat Daerah Kota Surabaya Bagian Perekonomian dan Usaha Daerah untuk duduk bersama Dinas Koperasi dan Dinas Pertanian, Selasa (30/5/2017).
Kasubbag Pembinaan BUMD Sekretariat Daerah Kota Surabaya Bagian Perekonomian dan Usaha Daerah Devie Afrianto menjelaskan rapat tersebut merupakan tindaklanjut dari surat keluhan yang dikirim pedagang PIOS kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Dalam disposisinya, Wali Kota Risma meminta kepada Bagian Perekonomian dan usaha daerah untuk menemui dan menyelesaikan keluhan pedagang pasar induk resmi di kawasan Osowilangun itu.
“Jadi, rapat kali ini untuk menindaklanjuti surat dari pedagang PIOS yang dikirim ke Bu Wali,” kata Devie Afrianto dalam pertemuan di Balai Kota Surabaya ini.
Perwakilan pedagang PIOS diminta menyampaikan keluh-kesahnya serta permasalahan yang terjadi hingga berkirim surat kepada wali Kota Risma.
Salah satu pedagang PIOS, Mulyadi, menjelaskan pedagang di PIOS saat ini sangat terpukul karena dijepit dengan adanya pasar yang bukan berizin grosir tapi melayani grosir dan oleh Dinas Perdagangan dibiarkan.
Diantara pasar yang diduga melanggar izin dan lokasinya tidak sesuai peruntukkannya adalah pasar di Tanjungsari.
“Pasar Tanjungsari itu memang sudah memiliki izin, tapi salah satu poin dalam surat izin itu dilarang untuk menjual grosir. Hal ini juga sudah diakui bersalah oleh Dinas Perdagangan ketika hearing di Komisi B beberapa waktu lalu,” tegas Mulyadi.
Bahkan, pada saat hearing itu, Dinas Perdagangan sudah berjanji akan memanggil pedagang Pasar Tanjungsari. Tapi, kelanjutannya tidak ada kabar sama sekali.
Makanya, dia meminta dalam rapat itu supaya Pemkot Surabaya memberikan rasa keadilan kepada para pedagang PIOS yang saat ini merugi karena imbas dari keberadaan pasar grosir ilegal itu.
“Lantas, mana tindakan tegas dari Dinas Perdagangan. Kami terpaksa mengadukan ke Ibu Risma sebagai pemimpin yang sangat melindungi warganya,” kata dia usai pertemuan.
Rapat yang membahas nasib pedagang pasar yang berdiri sesuai izin dan perda itu menghasilkan sebuah kesimpulan, Dinas Perdagangan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait untuk melakukan peninjauan ulang atau review terhadap perizinan dan kegiatan usaha di Pasar Tanjungsari. dinas Perdagangan dimimta segera mengkoordinasikan pelaksanaan rapat lanjutan setelah review perizinan rampung.
Devie Afrianto yang memimpin rapat itu berharap kepada Dinas Perdagangan untuk benar-benar mereview izin Pasar Tanjungsari itu dalam waktu dekat.
“Tadi teman-teman Dinas Perdagangan menjanjikan secepatnya (review perizinan Pasar Tanjungsari),” kata dia.
Namun begitu, Afrianto memastikan akan mengawal proses ini hingga akhir. Sebab, sebelumnya dia memang tidak terlibat dalam proses ini, tapi setelah mendapatkan tugas dari wali kota, maka harus mengawal proses penyelesaian pasar grosir ilegal ini.
“Kami birokrasi, sehingga kami ada tahapan-tahapannya, tapi saya pastikan akan mengawal prosedur ini hingga tuntas,” janji dia.
Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan dan Pengawasan Dinas Perdagangan Kota Surabaya Made Muliyata mengaku akan menyampaikan kesimpulan rapat itu kepada Kepala Dinas Perdagangan.
Selanjutnya, akan mereview surat izin Pasar Tanjungsari untuk segera dilaporkan dan dicek langsung ke lapangan. “Intinya kami akan melakukan kesimpulan rapat itu, kami akan mereview surat izinnya,” janjinya. [gat]

Tags: