Diduga Gelapkan Sparepart, Bos Automotif Dilaporkan Polres Malang

Nurhadi

Kab.Malang, Bhirawa
Bos Ferso Automotif Malang Ferry Hardanto telah dilaporkan Polisi oleh Eko Firdiansyah warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang melalui Kuasa Hukum Nurhadi, yang diduga menjadi korban penggelapan. 
Sedangkan, kata Nurhadi selaku Kuasa Hukum korban Eko Firdiansyah, Rabu (26/8), kepada wartawan, ferry dilaporkan karena diduga telah mencopot sparepart atau suku cadang mobil jenis double cabib milik korban. “Sedangkan kasus tersebut terjadi pada tahun 2017,” ungkapnya. 

Saat itu kliennya, lanjut dia, mengenalkan salah satu penjual mobil, Dodik kepada Ferry. Setelah kesepakatan jual-beli, ditengah jalan, Ferry tiba-tiba membatalkan pembelian mobil itu dengan beberapa alasan. Padahal sebagian uang pelunasan, Rp 70 juta sudah diterima oleh Dodik. Dan  Sebagian uang tersebut telah terpakai untuk kehidupan sehari-hari. 

“Klien saya ini yang mengenalkan penjual kepada si pembeli akhirnya dia merasa ikut bertanggungjawab. Akhirnya klien saya memberikan jaminan mobilnya jenis doubel cabin itu kepada si pembeli,” kata dia.
Alasannya, tegas Nurhadi,  agar uang Rp70 juta yang nyantol itu segera dikembalikan. Sedangkan tanggungjawab itu bukan pada klien saya. Dia hanya mengenalkan saja.Hadi. September 2017, Dodik dan Ferry melakukan kesepakatan mekanisme pembayaran. Ketika ada mekanisme pembayaran itu, Dodik sudah memberikan sekitar Rp 10 juta. Selanjutnya, kesepakatan setiap bulannya harus membayar bunga jika tidak bisa membayar sesuai yang sudah disepakati. 

“Tapi setelah mereka berdua sepakat, akhirnya klien saya ini mengambil mobilnya di garasi Ferso Automotif. Di sana, mobil tersebut sekitar sejak Maret sampai Agustus 2017, dan saat mobilnya akan diambil, namun keesokan harinya klien saya baru sadar dan melihat mobilnya sudah berubah,” terang Nurhadi.

Ditegaskan, sparepart yang dibongkar seperti moulding roof, empat ban velg rising diganti standar, dan beberapa sparepart diganti. Dan hal itu juga dibenarkan mantan pegawai Ferso Automotif Stevanus Handoko, bahwa pembongkaran itu  diperintahkan langsung oleh Ferry untuk memindahkan beberapa sparepart dari mobil double cabin tersebut. Karena tidak ada itikad baik untuk minta maaf dan mengembalikan hak yang bukan miliknya, maka Nurhadi bersama kliennya melakukan somasi. 

“Namun, ketika somasi tersebut tidak ditanggapi maka kita laporan ke Polres Malang. Sehingga  dirinya berharap agar Ferry segera ditahan demi keadilan. Karena Polisi punya hak dimana apabila dikhawatirkan terlapor kabur atau menghilangkan barang bukti,” papar Nurhadi.

Ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Malang Aji Pratas Guspitu menjelaskan, pihaknya masih mendalami kasus dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Bos Ferso Automotif Malang Ferry Hardanto. “Mohon maaf pada temen-temen wartawan bersabar, nanti akan saya kabari,” tandasnya. (cyn)

Tags: