Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Warga Minta Caleg Terpilih Dicoret

Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dapil 2 Menggugat (AMDAG) menggelar aksi demo ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumenep, Selasa (24/6). [samsul]

Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dapil 2 Menggugat (AMDAG) menggelar aksi demo ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumenep, Selasa (24/6). [samsul]

Sumenep, Bhirawa
Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dapil 2 Menggugat (AMDAG) melakukan aksi demo ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumenep, Selasa (24/6). Mereka menuntut agar Panwaslu dan KPU setempat mencoret salah satu caleg terpilih asal Partai Demokrat A Kurdi  yang diduga menggunakan ijazah palsu.
Sambil berorasi secara bergantian, para demonstrans membawa spanduk. Di antaranya bertuliskan “Masyarakat Dapil 2 Menolak”. Selain itu mereka membawa sejumlah poster bertuliskan “Panwaslu Harus Netral”, “KPUD Sumenep Wajib Netral”.
Salah seorang orator aksi, Eko Wahyudi mengatakan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh anggota dewan ini tidak bisa dibiarkan karena telah melanggar hukum dan tidak memenuhi syarat sebagai caleg. Untuk itu, Panwas dan KPU harus netral.
“Kami minta Panwas dan KPU netral dalam menyikapi kasus dugaan penggunaan ijazah palsu ini. Sebagai warga dapil dua  kami menolak caleg yang menggunakan ijazah palsu,” kata Eko Wahyudi, Selasa (24/6).
Dia juga menuntut caleg dari partai berlambang mercy itu dicoret dari caleg terpilih sebelum dilakukan pelantikan. Sebab seorang wakil rakyat tidak boleh membohongi rakyatnya dengan menggunakan ijazah palsu. “Kami minta A Kurdi dicoret dari caleg terpilih, karena diduga menggunakan ijazah palsu,” terangnya.
Ditegaskannya, ijazah setingkat SMP dan SMA milik A Kurdi diduga palsu. Sebab, Eko mengaku telah mengkroscek ke lembaga pendidikan yang menerbitkan ijazah caleg tersebut, yakni Yayasan Pendidikan Mu’awanah dan Yayasan Attohiriyah di Jakarta. Hasil penelusurannya, lembaga pendidikan tersebut mengaku tidak pernah menerbitkan ijazah setingkat SMP dan SMA, karena lembaga tersebut tidak punya izin operasional SMP dan SMA. “Kami sudah mengkonfirmasi ke yayasan tersebut. Yayasan itu hanya memiliki izin operasional SD, sedangkan SMP dan SMA tidak ada,” terangnya.
Dia juga menilai, KPU dan Dinas Pendidikan tidak serius dalam melakukan verifikasi berkas caleg utamanya dalam penggunaan ijazah ini sehingga terjadi penggunaan ijazah palsu oleh salah satu caleg terpilih.
“Pertanyaan kami, kenapa KPU Sumenep dan Dinas Pendidikan lalai dalam verifikasi bakal calon anggota DPRD Sumenep. Kenapa ijazah A Kurdi dinyatakan memenuhi syarat, padahal kenyataannya tidak demikian,”tandasnya.
Sementara itu, anggota Panwaslu Sumenep Darmindra Tarigan menyatakan pihaknya sudah memberikan surat rekomendasi kepada KPU karena setelah melakukan kajian, caleg atas nama A Kurdi tidak memenuhi syarat dalam penggunaan ijazah palsu itu. “Setelah menerima laporan dari warga, kami langsung melakukan kajian, kemudian kami mengirimkan surat rekomendasi ke KPU agar menindak lanjuti kasus dugaan penggunaan ijazah palsu ini,” ungkap Darmindra di Kantor Panwaslu Sumenep Jalan KH Mansyur.
Di tempat terpisah, Ketua KPU Sumenep A Warist mengaku pihaknya belum berkomentar banyak karena masih baru menerima surat rekomendasi itu sehingga perlu menunggu rapat pleno internal dulu. “Kami belum bisa komentar banyak karena kami harus melakukan kajian dulu atas rekomendasi dari Panwaslu itu,” jawabnya.
Dia memstikan akan menindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku. “Secepatnya kami tindak lanjuti,” tukasnya. [sul]

Tags: