Diprotes Warga, Komisi II DPRD Tuban Kunjungi Tambang Semen Indonesia

Bersama Warga dan tokoh Masyarakat Desa Pongpongan Kecamatan Merakurak Tuban, Komisi II DPRD Tuban saat mengunjungi lokasi lahan yang di persoalkan warga. [khoirul huda]

Tuban, Bhirawa
Menindaklanjuti pengaduan warga terkait jalan tambang di Semen Indonesia Pabrik Tuban, rombongan Komisi II DPRD Tuban melakukan kunjungan ke area lokasi yang diadukan oleh warga terkait penutupan akses jalan yang selama ini digunakan untuk keperluan mobilisasi warga Desa Pongpongan Kecamatan Merakurak Tuban, Jumat (4/9/) lalu.
Kunjungan para wakil rakyat ini dipimpin oleh Ketua Komisi Dua DPRD Tuban, Mashadi yang datang langsung ke lokasi menyampaikan bahwa kedatangannya bersama anggota Komisi II tersebut untuk menindaklanjuti aduan masyarakat sekaligus melakukan verifikasi lapangan secara langsung di area tambang yang dipermasalahkan oleh warga beberapa pekan terakhir.
Mashadi mengaku hingga saat ini, ia bersama anggota komisi-nya belum dapat memberikan rekomendasi apapun atas persoalan perusahaan dengan warga sekitar ini. Namun, pihaknya tidak menyangkal jika Semen Indonesia sebenarnya sudah mengantongi izin dari pihak terkait, termasuk peta lokasi yang akan ditambang sudah sesuai dengan ijin yang dikeluarkan otoritas terkait. “Sebenarnya dari Semen Indonesia perijinannya sudah lengkap dan kami lihat di lapangan dari gambar itu juga sudah jelas,” terang Mashadi, Senin (7/9).
Agar persoalan tidak berlarut-larut, Komisi II DPRD Tuban berencana bakal mempertemukan perwakilan masyarakat dengan pihak perusahaan guna mengetahui dan menggali lebih detail lagi atas persoalan yang terjadi di jalan area tambang tersebut. “Kami agendakan bulan ini untuk pertemuan itu, untuk waktunya kami sesuaikan dengan jadwal yang ada agar persoalan itu tidak berlarut-larut,” katanya
Sementara itu, GM of Corporate Communication Semen Indonesia, Fardhi Sjahrul Ade saat dikonfirmasi menjelaskan, dalam pelaksanaan penambangan di area limestone ini, Semen Indonesia telah melakukan koordinasi maupun komunikasi dengan Pemdes setempat.
Begitu juga dengan pelaksanaan penambangan telah dilakukan sesuai regulasi, baik dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang telah kami dapatkan dari instansi yang berwenang.
“Dari perusahaan juga telah menyediakan jalan pengganti untuk akses warga desa yang tentunya dengan mempertimbangkan faktor keamanan dan kenyamanan warga pengguna jalan, agar kepentingan warga tidak terganggu,” kata Fardhi Sjahrul Ade. [hud]

Tags: