Disahkan Jadi Perda, RAPBD TA 2019 Kota Madiun Rp 1,09 Triliun

Ketua DPRD Kota Madiun, Drs.Istono, M.Pd menandatangani persetujuan Raperda APBD 2019 menjadi Perda, disaksikan Wali Kota Madiun H. Sugeng Rismiyanto, SH.M.Hum (paling kiri baju korpri) dan Wakil Ketua DPRD, Didik Yulianto serta Rina Hariyati, ST.sudarno/bhirawa

(Kelima Fraksi DPRD Menyetujui Dengan Saran dan Pendapat ) 

Kota Madiun, Bhirawa
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Anggaraan Pendapatan Dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran (TA) 2019 Kota Madiun disetujui oleh kelima Fraksi (Fraksi Demokrat Bersatu, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PNRS) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun.
Sidang Paripurna DPRD itu, dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Madiun Drs. Istono, M.Pd melalui juru bicara (jubir) Fraksi masing-masing menyampaikan saran dan pendapatnya di gedung Rapat DPRD setempat, Senin (19/11).
Fraksi Demokrat Bersatu dengan juru bicara (jubir) Kusuma Dewi, menyampaikan saran dan masukan. Yakni, terhadap proyeksi pendapatan daerah khusus pendapatan asli daerah yang mengalami kenaikan, Fraksi Demokrat Bersatu memberikan Apresiasi.
Hal ini perlu ditingkatkan terus sejalan dengan uapaya mengurangi ketergantungan pada pemerintah pusat (APBN) selaras dengan peningkatan derajat kesejahteraan masyarakat yang mengacu pada sumber dan potensi yang ada dengan berpedoman pada ketentuan peraturan yang berlaku.
Fraksi PKB dengan jubir, Erlina Susilorini, S.Si. Apt. MM memberikan saran dan masukan. Yakni, Agar dalam penyusunan dan pengelolaan APBD hendaknya selalu berpedoman pada Undang-Undang No 17 tahun 2003 tentang pengelolaan keuangan Negara.
Agar dalam penyusunan dan pengelolaan APBD hendaknya selalu berpedoman pada Anggaran Berbasis Kinerja (ABK). Karena itu, diharapkana OPD swelalu konsisten terhadap usulan program dan kegiatan yang telah dituangkan dalam RKPD, KUA dan PPAS serta dapat dilaksanakan sesuai target yang telah direncanakan. Pemkot Madiun terus melakukan reformasi birokrasi dan tetap terus mendukung gerakan nasional anti korupsi, kolusi dan nepotesme.
Fraksi PDI Perjuangan melalui jubirnya, Endang Suharti, menyatakan, Fraksi PDI Perjuangan sangat menginginkan Pemkot Madiun, melalui bagian pendapatan daerah agar mendata ulang semua obyek pajak dan obyek retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak dan retribusi dengan yang selanjutnya diproses dengan undang-undang yang berlaku.
Pemkot Madiun melalui Satpol PP dan bagian pendapatan agar sewaktu-waktu melakukan inspeksi mendadak terhadap obyek pajak ke lapangan langsung untuk melalukan control check atas ketaatan terhadap peraturan daerah dan perundang-undangan yang berlaku.
Fraksi Partai Gerindra, dengan jubir, Dra. Sucihari, menyampaikan saran dan pendapat. Yakni pelayanan publik di semua OPD dan semua tingkatan harus terus ditingkatkan. Pemberdayaan UMKM melalui pendidikan dan pelatihan harap terus dilakukan dan ditingkatkan dalam rangka pengentasan kemiskinan juga untuk mengurangi pengangguran. Masing-masing OPD harap memperhatikan serapan belanjanya.
Juga untuk meningkatkan PAD Pemkot Madiun melalui potensi pajak dan retribusi, dibutuhkan pengelolaan pajak dan retribusi yang lebih baik. Transparan dan akuntablae sehingga hasilnya akan lebih maksimal. Untuk PD Aneka Usaha, kiranya pearlu pembinaan secara rutin dan terus menerus dari Pemkot Madiun.
Fraksi PNRS dengan jubir, Nyamin AMd, memberikan catatan. Yakni, terkait penyertaan modal Rp 1,5 miliar untuk PD Aneka Usaha, agar bisa dimaksimalkan sehingga kedepan bisa menambah PAD Kota Madiun. Juga Unit Percetakan sampai saat ini belum menunjukan yang signifikan agar dievaluasi kembali serta asset percetakan bisa diremajakan.
Fasilitas yang telah dilakukan Dinas Penanaman Modal, PTSP, Koperasi dan Usaha Mikro dalam upaya maemberikan ruang kepada pelaku Usaha Mikro perlu ditingkatkan. Terkait dengan pemasaran produk-produk lokal khas Kota Madiun pemerintah perlu memberi ruang yang lebih luas lagi tidak sebatas dilibatkan dalam event-event pameran akan tetapi upaya untuk mengangkat prodeeuk lokal ke pasar Nasional maupun Insternasional.
Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. Istono, M.Pd kepada wartawan usai sidang mengatakan,
RAPBD TA 2019 Kota Madiun yang disahkan itu Rp1,09 triliun. Untuk belanja baik belanja langsung maupun tidak langsung mencapai Rp 1,22 triliun. Pada, APBD TA 2019 yang disepakati, mencakup sejumlah poin penting.
Di antaranya defisit anggaran sebesar Rp 122,4 miliar yang direncanakan ditutup melalui pembiayaan netto. Sehingga diharapkan program dan kegiatan yang sudah direncanakan dan dianggarkan seluruhnya dapat dilaksanakan secara tuntas
“Sehingga dapat memberikan kemanfaatan bagi seluruh warga Kota Madiun. Juga visi-misi BaRis Jilid II terbayar tuntas seluruhnya dan ini akan terealisasi,”papar Istono meyakinkan.
Wali Kota Madiun, H. Sugeng Rismiyanto, SH. M.Hum menyatakan apresiasinya terhadap wakil rakyat ke lima fraksi yang tel;ah menyetujui APBD TA 2019 Kota Madiun. Karena visi-misi BaRis Jilid II yang telah dituangkan dalam RPJMD 2014-2019 bukanlah milik BaRis semata tetapi juga milik anggota DPRD Kota Madiun dan milik seluruh masyarakat Kota Madiun.
Ditekankan pul oleh Wali Kota, APBD mendatang tidak hanya mengakomodasi pasangan BaRis Jilid II tetapi juga mengakomodasi pasangan Wali Kota terpilih, Maidi- Inda Raya Ayu Miko Saputra (MaDa). Yang mana dalam hal ini, jauh hari sebelumnya disinkronkan pasnagan BaRis dengan Pasangan MaDa. [dar.adv]

Tags: