Disdikbud Salurkan Hibah Bosda Rp35,6 M untuk SD-SMP Swasta

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Dra Hj Zubaidah MM, saat memberikan sambutan penyerahan dana bos ke sekolah swasta, Senin (6/7) kemarin. [m taufiq]

Malang, Bhirawa
Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) senilai Rp35,6 miliar dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs, Senin (6/7) kemarin. Dana Bosda ini diharapkan dapat meningkatkan standar kualitas pendidikan sekolah swasta di Kota Malang.
Kepala Disdikbud Kota Malang, Zubaidah mengungkapkan, dari Rp 35,6 miliar itu, rinciannya sebesar Rp17,5 miliar untuk Bosda sekolah umum, sekolah di bawah Yayasan Nahdatul Ulama (NU) sebesar Rp9 miliar dan sekolah di bawah Yayasan Muhammadiyah Rp2 miliar. Sedangkan ekolah di bawah yayasan Katolik Rp5 miliar dan sekolah di bawah Yayasan Kristen Rp1,5 miliar.
Zubaidah meminta kepada yayasan untuk segera menyalurkan Bosda kepada masing – masing sekolah. Sebab anggaran itu tidak boleh terlalu lama mengendap di rekening yayasan. Paling lambat 10 hari ke depan dana Bosda harus sudah ditransfer ke sekolah – sekolah di bawah yayasan. Tak boleh mengendap terlalu lama di rekening yayasan.
Zubaidah memastikan, tidak ada pungutan apapun terkait pencairan Bosda pada sekolah swasta. Dan diminta melaporkan kepada dirinya, jika ada petugas meminta sesuatu terkait anggaran ini. ”Tolong untuk disampaikan kepada saya. Kami jamin tidak ada pungutan sama sekali,” tegas Zubaidah.
Sementara itu, Walikota Malang, Sutiaji, memberikan sejumlah catatan pada sekolah terkait penggunaan dan alokasi Bosda yang sudah disalurkan Disdikbud. Pertama berkaitan dengan laporan tepat waktu. Karena laporan tepat waktu itu mendorong percepatan program.
Catatan kedua mengenai tepat sasaran. Kini sudah dibentuk Juknis penggunaannya. Bagi sekolah yang masih belum memahami Juknis disarankan meminta informasi kepada Dinas Pendidikan. Karena dikhawatirkan ada masalah di depan karena ketidaktahuan soal Juknis ini. Ketiga soal transparansi anggaran. Terakhir terkait kesepahaman arah antara yayasan dengan sekolah-sekolah. Ketika ini tidak sepaham, maka akan ada masalah ke depannya.
Sementara itu, pembelajaran tahun ajaran baru di sekolah akan dimulai pada 13 Juli 2020 mendatang. Di Kota Malang, pembelajaran sekolah nampaknya masih akan menggunakan sistem daring atau online. Pasalnya, Kota Malang kembali ditetapkan sebagai kawasan zona merah mengingat penyebaran Covid 19 yang masih mengkhawatirkan.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Malang, Totok Kasiyanto mengungkapkan, Dinas Pendidikan berupaya mempersiapkan perangkat pembelajaran daring maupun luring. ”Karena ini urusannya dengan kesehatan jadi benar-benar kita persiapkan. Dinas Pendidikan mempersiapkan modifikasi pembelajaran dengan cara online, supaya pembelajaran tak putus,” imbuhnya.
Jika nantinya Kota Malang masuk dalam zona hijau dan pembelajaran luring dilakukan, Totok memastikan, jika infrastruktur protokol kesehatan di sekolah sudah siap. Sebab, sejumlah sekolah di Kota Malang sudah berpredikat sebagai sekolah UKS. Setiap sekolah di Kota Malang rata – rata sudah mempunyai wstafel cuci tangan, sudah biasa dengan protokol kesehatan. Namun dalam proses pembelajaran, ada beberapa kendala yang dialami. [mut]

Tags: