Dishub LLAJ Jatim Siap Bantu BNNP Berantas Narkoba

Pemprov Jatim, Bhirawa
Dinas Perhubungan dan LLAJ Jatim siap membantu isntansi terkait dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Menjadi bagian dalam kelompok pemberantasan narkotika dan obat terlarang dalam Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim, Dishub DLLAJ jatim menyatakan kesiapannya untuk mengawasi dan menangkap pelaku narkoba yang ada di wilayah kerjanya. Terutama menyiapkan PPNS yang siap menanganinya.
Seperti diketahui, Dinas Perhubungan dan LLAJ Jatim juga memiliki berbagai UPT di seluruh Kab/kota, baik darat, laut , dan udara. Nantinya, akan ada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang akan bertindak jika ada permasalahan narkoba yang ada di kawasan kerja Dishub LLAJ Jatim.
Kasie Bimbingan dan Keselamatan Dinas Perhubungan dan LLAJ Jatim, Moch Chisjqiel yang mengikuti kegiatan di BNNP Jatim mengatakan, jika ada informasi terkait narkoba yang melalui wilayah kerjanya di UPT, maka PPNS akan melakukan penangkapan terhadap pelaku serta membawanya ke kepolisian.
“Di Jembatan timbang kalau ada informasi penyalahgunaan narkoba akan segera ditindaklanjuti dengan pemberhentian kendaraan itu serta melaporkannya ke pihak kepolisian,” kata  Moch Chisjqiel yang menjadi bagian dari kelompok bidang pemberantasan, di kantor BNNP Jatim, Kamis (20/3).
Dari sisi sumberdaya manusia yang ada, lanjutnya, ke depan akan tetap melakukan sosialisasi agar bisa meningkatkan pemahaman dan pengetahuan bahaya narkoba dan disertai juga dengan tes urine.
“Saat ini, masih dalam langkah sosialisasi, ke depan baru dianggarkan mengenai tes urine,” tandasnya.
Sebelumnya, Polda Jatim mengharapkan pada korban pencandu atau penyalahgunaan obat terlarang segera melapor pada direktorat reserse narkoba untuk bisa dilakukan rehabilitasi.
“Rumah sakit Bhayangkara yang ada di Jatim juga menjadi IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor). RS bisa terima pasien rehab,” kata salah satu penyidik Polda, AKBP Dwi Savitri.
Jika seandainya tertangkap, maka pelaku bisa tidak langsung dikenakan sebagai tersangka pengedar. Namun, dilakukan penyidikan terhadap pelaku, jika hasilnya hanya sebagai korban.
Maka diupayakan melalui pengadilan untuk bisa dilakukan rehabilitasi. “Ada surat rehab dari Dokter, dokternya juga dijadikan saksi kalau memang tersangka harus menjalani rehab,.”katanya.
Menurutnya, rata-rata para pengguna dan pengedar narkoba terkena penangkapan disebabkan alasan perekonomian. “Mereka lebih mudah tergoda menjual barang haram itu karena mungkin ada keuntungan tinggi. Namun, tidak mengetahui resiko dari bahayanya narkoba. Banyak penganguran namun ,” katanya. [rac]

Tags: