Dishub Usulkan Penghapusan Rapid Test di Pelabuhan Ketapang

Dinilai Memberatkan Masyarakat
Pemprov, Bhirawa
Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim mengusulkan kepada PT ASDP agar menghapuskan kewajiban rapid test sebagai syarat untuk menyebrang ke Bali dari Pelabuhan Ketapang. Syarat tersebut dinilai terlalu memberatkan masyarakat secara ekonomi di tengah situasi pandemi Covid-19. Di sisi lain, rapid test juga tidak lagi dijadikan acuan oleh Menteri Kesehatan.
Kepala Dishub Jatim Nyono menerangkan, permohonan itu dia sampaikan melalui surat edaran. Namun, surat tersebut bersifat himbauan atau usulan. “Kami mengimbau atau mengusulkan ke PT ASDP agar dibebaskan dari persyaratan rapid test. Namun, tetap mengedepankan protokol kesehatan. Sehingga, penumpang yang akan menyebrang cukup melewati screening dengan pengecekan suhu tubuh, menerapkan phisycal distancing, mencuci tangan pakai sabun, dan menggunakan masker,” tutur Nyono saat ditemui di Gedung Negara Grahadi, Rabu (26/8).
Seperti diketahui, beredar surat perihal penghapusan rapid test di Pelabuhan Ketapang. Surat edaran bernomor 552/333/113.6/2020 ini ditandatangani oleh Kepala Dishub Jatim Nyono dan dikeluarkan pada 24 Agustus 2020. Surat ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/413/2020/ tanggal 13 Juli 2020, tentang pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Ditegaskan Nyono, rapid test sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan bukan menjadi tolak ukur Covid-19. Yang menjadi tolak ukur adalah tes swab PCR. Tapi, tes itu harganya mahal. Sementara berdasarkan SE 11/2020 Dirjen Darat juga tidak mensyaratkan rapid test. “Tapi yang jelas, surat saya sifatnya memohon dan bisa dibalas oleh PT ASDP akan dikabulkan atau tidak dikabulkan.
Jadi bukan mewajibkan agar tidak rapid test. Saya klarifikasi, bahwa kami mengusulkan bukan mewajibkan untuk tidak rapid test,” tegas Nyono.
Usulan tersebut diyakininya cukup kuat karena ada legal standing dari SE Dirjen Darat. Di sisi lain, kebijakan ini juga untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang saat ini tengah new normal. “Tapi sekali lagi itu permintaan kami kepada PT SDP, bukan sifatnya kewajiban. Transportasi lain juga sudah tidak kecuali pesawat dan kereta api jarak jauh. Untuk kereta komuter tidak perlu rapid test,” ujarnya berulang.
Untuk penyebrangan, menurut Nyono cukup dengan syarat surat keterangan dokter. Sebab rapid test harganga cukup mahal. Kasihan masyarakat kan kalau harus rapid yang mahal. “Apalagi Banyuwangi – Ketapang setiap hari ada penumpang yang melakukan perjalanan. Menurut kami cukup surat keterangan sehat dari puskesmas, lebih murah. Karena kalau rapid Rp 85 ribu – Rp 150 ribu mahal bagi mereka,” kata Heru.
Secara umum, penyebrangan dalam provinsi juga tidak menggunakan syarat rapid test. “Penyebrangan dalam provinsk cukup menggunakan surat keterangan sehat dari Puskesmas,” pungkas dia. [tam]

Tags: