Disnakertrans Malang Desak Perusahaan Wajib Cairkan THR H-7

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Malang, Bhirawa
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Malang mewajibkan agar seluruh perusahaan wajib membayar  tunjangan hari raya (THR), kepada karyawannya H-7 sebelum Lebaran.
Secara khusus, Disnakertrans, terus memantau seluruh perusahaan yang beroperasi di Malang agar tidak ada pelanggaran. Karena  memberikan  THR bagi karyawannya merupakan kewajiban mereka.  “Kami pantau terus, jangan sampai ada yang telat apalagi melanggar tidak memberikan THR kepada karyawanya, karena THR merupakan hak bagi para buruh,”terang Kepala Disnakertrans Kota Malang, Kusnadi kemarin, Rabu (2/7).
Menurut mantan Kepala Dinas Pasar Kota Malang itu, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak memberi THR bagi karyawannya.  Karena sudah  menjadi ketentuan pemerintah. Bahkan sampai saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya itu. “Kami optimis tidak ada perusahaan yang keberatan dalam memberikan THR, “terangnya.
Berdasarkan pengalaman Lebaran tahun 2013 lalu, seluruh perusahaan di Kota Malang, selalu memberikan THR tepat waktu. Ini dibuktikan degan tidak adanya laporan dari karyawan.
Dia pun menegaskan bahwa dengan tidakadanya keberatan dari perusahaan, berarti soal THR di Malang tidaka ada masalah. Karena itu, kata dia, seluruh perusahaan yang ada di wilayah Kota Malang harus memberikan THR. Jika tidak, kata dia, maka perusahaan yang bersangkutan akan terkena sanksi. Sedangkan besaran THR setidaknya satu kali gaji yang diterima oleh karyawan. [mut]

Tags: