Dispendukcapil Kabupaten Malang Berikan ”Layanan Ketan Ireng”

Bupati Malang HM Sanusi saat Melaunching Ketan Ireng dan Pendatanganan MoU Serta Sosialisasi Gerakan Kependudukan Tahun 2020, di Pendapa Agung Kabupaten Malang.

Kab Malang, Bhirawa
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang meluncurkan program Urus Akta Kelahiran dan Kematian Gampang (Ketan Ireng). Sedangkan Ketan Ireng tersebut merupakan akronim dari kependudukan dan kesehatan mari bareng. Sehingga dengan program tersebut, hal itu sebagai komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dalam memberikan kemudahan layanan pada masyarakat.

Menurut, Bupati Malang HM Sanusi, Kamis (27/8), usai Melaunching Ketan Ireng dan Pendatanganan MoU Serta Sosialisasi Gerakan Kependudukan Tahun 2020, di Pendapa Agung Kabupaten Malang, program baru yang diluncurkan Dispendukcapil Kabupaten Malang yakni Ketan Ireng, tentunya Pemkab Malang telah berkomitmen untuk menjalin sinergitas dengan beberapa rumah sakit untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran dan kematian.                     “Karena semakin masyarakat dipermudah dalam pengurusan pelayanan terutama Akta Kelahitan dan Kematian, maka hal itu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan,” ujarnya.  

Dia menegaskan, dalam program baru Dispendukcapil yakni Ketan Ireng, bertujuan untuk memberikan hak-hak sipil masyarakat yang harus dipenuhi, termasuk dalam hal dokumen kependudukan. Dengan diluncurkan Ketan Ireng tersebut, maka dirinya berharap agar pelayanan Dispendukcapil semakin baik dan profesional dalam melayani masyarakat. Dan dirinya saat ini meminta kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk bekerjasama dengan Dispendukcapil agar pencetakan akta kelahiran dan kematian bisa lebih cepat.

Saat ini, Sanusi melanjutkan, sudah ada delapan rumah sakit di Kabupaten Malang yang bekerjasama dengan Dispendukcapil. Sehingga nantinya, semua rumah sakit di Kabupaten Malang akan melayani masyarakat ketika ada bayi yang baru lahir agar cepat mendapatkan Akta Kelahiran, dan begitu juga ketika ada pasien yang meninggal dunia, yang keluarganya butuh Akta Kematian. ”Pasti akan dilayani sebaik-sebaiknya oleh pihak rumah sakit. Karena hal ini hak dasar warga negara, sehingga harus dilayani dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.

Dia mencontohkan, seperti pembuatan akta kematian, seharusnya dokumen tersebut dapat diselesaikan hanya dalam hitungan jam. Sehingga keluarga pasien yang meninggal dunia, tidak terlalu lama menunggu untuk mendapatkan Akta Kelahiran. Dan ini juga berlaku kepada bayi yang baru lahir, dia akan mendapatkan Akta Kelahiranidak menunggu lama, dan sebelum orang tua bayi diizinkan pulang, mereka sudah membawa Akta Kelahiran.

“Untuk itu, program Dispendukcapil tersebut sangat membantu sekali masyarakat dalam memperoleh layanan Akta Kelahiran dan Kematian. Sehingga program itu adalah program yang sangat baik dan harus didukung,” kata Sanusi. [cyn]

Tags: