Dispendukcapil Kabupaten Sidoarjo Bakar 10.448 KTP-el Rusak

Pembakaran e-ktp yang rusak dilakukan pegawai Dispendukcapil Kab Sidoarjo di halaman parkir. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Karena kondisinya rusak, cacat dan invalid, sebanyak 10.448 keping E-KTP telah dibakar Dispendukcapil Kab Sidoarjo, sejak 17 Desember sampai 21 Desember 2018 lalu.
Disampaikan Drs Redy Kusuma, Sekretaris Dispendukcapil Kab Sidoarjo, nanti tiap hari Jumat tahun 2019 ini pihaknya akan rutin melakukan pembakaran pada e-KTP yang rusak di Kantor Dispendukcapil Sidoarjo.
Pembakaran e-KTP yang rusak itu, kata Redy, mendasari Surat Edaran (SE) Mendagri tanggal 13 Desember 2018 tentang pembakaran e-KTP yang rusak, invalid supaya dimusnahan dengan cara dibakar hingga tak tercecer supaya tidak disalahgunakan.
”Pembakaran yang dilakukan selama ini telah dihadiri perwakilan Inspektorat, Satpol PP dan perwakilan kecamatan sebagai saksi,” kata Redy, saat dihubungi, Selasa (1/1) kemarin.
Menurut Redy, setiap hari pasti ada e-KTP yang rusak. Karena setiap hari pasti ada data alamat dan data -data yang lain yang rusak, invalid karena berubah. Di Kab Sidoarjo Minggu depan untuk mengumpulkan e-KTP yang rusak ini, nanti petugas Dispendukcapil yang akan keliling ke 18 kecamatan mengambil e-KTP yang rusak. Namun untuk selanjutnya, tiap Hari Kamis, pihak kecamatan lah yang harus mengirimkan e-KTP yang rusak ke Kantor Dispendukcapil Sidoarjo. [kus]

Tags: