Disperindag Kerepotan Merevitalisasi Pasar, Persil Dikuasai Pedagang

Foto Ilustrasi

Sidoarjo, Bhirawa
Aset lahan di beberapa pasar milik Pemkab Sidoarjo, persil stan banyak diklaim sebagai aset pribadi karena terlalu lamanya tidak terurus. Disperindag akan melakukan penataan ulang terhadap persil-persil ini supaya tidak menimbulan persoalan dikemudian hari.
Kabid Pasar Disperindag, Nawari, dihubungi Selasa (11/12) siang, membenarkan, lahan kosong di sejulah pasar tradisional itu banyak yang diklaim pedagang. Padahal itu masuk aset daerah yang memang lama sekali para ahli waris. “mungkin itu dianggap sebagai hak milik sehingga antara ahli waris berebut lahan itu,” ujarnya.
Dicontohkan, di pasar Taman, ada 4 persil dengan ukuran 50 meteran milik Haji Adnan, yang entah bagaimana dulu cara mendapatkannya. Jadi perkara hukum antara istri tua dan istri mudah. Perkaranya kini menunggu kasasi.  Padahal obyek  perkaranya adalah tanah negara. Pihaknya kini menunggu kasasi.
Pihaknya sudah melakukan pendekatan dengan pihak yang berperkara dengan menjelaskan bahwa ahli waris mempunyai hak pakai, tetapi status kepemilikannya negara. Sebenarnya hak pakainya juga sudah habis. Tetapi karena in sudah menjadi pokok perkara di mahkamah agung, ia menuggu dulu incrahnya perkara ini.
Dengan kesepakatan disperidag akan memberi prioritas kepada pemenang perkara untuk menempati persil yang akan direvitalisasi. Sebab pemkab sudah mengajukan permintaan dana APBN Rp 10 miliar untuk mereviitalisasi pasar Taman. Lahan kosong di barat pasar akan diupgrade menjadi pasar yang layak dikunjungi masyarakat.
Adanya persil-persil yang diklaim sebagai milik pedagang di sejumlah pasar lainnya, Nawari, berjanji akan melakukan pendataan. “Memang ruwet. Tidak mudah memberi pengertian terhadap mereka, tetapi perlahan akan dilakukan pendekatan persuatif,” ujarnya. Hakekatnya lahan pasar itu milik Pemkab, memang ada sejumlah persil yang tidak  terurus yang sekian lama tidak diurus, karena kelamaan akhirnya lahan itu dianggap miliknya sendiri. (hds)

Tags: