Disperpar Tuban Tak Sita Mamin Bermasalah

Petugas Disperpar sdaat melakukan operasi mamin menjelang lebaran di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Tuban. [Khoirul Huda]

Petugas Disperpar sdaat melakukan operasi mamin menjelang lebaran di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Tuban. [Khoirul Huda]

Tuban, Bhirawa
Petugas Bidang Perdagangan,  Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar), Kabupaten Tuban melakukan operais makanan-minuman (mamin) di sejumlah pasar. Hasilnya ditemukan 25 produk makanan tidak layak edar di Jenu Pasar, Pasar Tambakboyo dan sepanjang jalan manunggal selat Kota Tuban. Namun petugas tidak menyita barang tersebut.
Beberapa petugas hanya mendata produk tersebut dan meminta pedagang tidak memajang  maupun menjual makanan yang masuk dalam kategori tidak layak konsumsi tersebut. Petugas hanya memberikan teguran kepada pedagang , jika dalam sidak selanjutnya masih dijumpai barang tidak layak konsumsi,  petugas baru akan menyita barang-barang itu.
Kepala Seksi Metrologi dan Perlindungan Konsumen, Bidang Perdagangan, Disperpar Tuban Sunaryo mengatakan, sebagian besar produk tidak layak konsumsi tersebut berupa makanan ringan, seperti kerupuk, rengginang, dan jajanan lain semisal coklat, roti dan makanan sejenisnya. “Kebanyakan makanan  tersebut tidak memiliki tanggal kadaluarsa, kemasanya juga tidak bagus, selain itu makanan lain seperti coklat yang kami temukan juga tidak terdapat label yang jelas,” kata Sunaryo saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Senin (7/7).
Ia menghimbau kepada konsumen, agar lebih waspada saat membeli makanan, apalagi dibulan Ramadhan seperti sekarang ini, peredaran makanan yang beraneka ragam, tanpa label yang jelas,  terkadang membuat konsumen tidak menyadari bahaya dari makanan itu.” Konsumen kami minta juga mewaspadai, setiap membeli makanan di periksa dengan teliti,” Pungkas Sunaryo.
Lebih lanjut Sunaryo juga menjelaskan, jika makanan atau produk minuman beredar tanpa label, dikawatirkan setelah makanan tersebut kadaluarsa pedagang yang tidak menyadari bisa saja tetap menjual makanan tersebut, dan hal tersebut dapat membahayakan konsumen yang mengkonsumsi makanan yang sudah kadaluarsa itu. “Jika makanan tidak memiliki label kadaluarsa, tentu konsumen tidak pernah tahu apakah makanan itu layak konsumsi apa tidak, makanya yang seperti ini patut diwaspadai,” papar Sunaryo.
Selain tanpa label, sejumlah produk makanan yang ditemukan petugas juga mengandung zat berbahaya pewarna textil, yang semestinya tidak dicampur denga bahan makanan. Karena pewarna makanan didalam tubuh akan memicu gangguan pencernaan dan dalam jangka panjang mampu memicu kangker. “Bahan makanan seperti kerupuk, dan makanan ringan itu yang banyak kami temukan mengandung rodamin (pewarna textil), biasanya kerupuk berwarna merah atau warna mencolok,” lanjut  Sunaryo. [hud]

Tags: