Ditreskrimsus Polda Jatim Amankan Pelaku Pemalsuan Data Kredit Daring

Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi menunjukkan KTP dan NPWP palsu buatan tersangka DW, Senin (17/12). [abednego/bhirawa]

Polda Jatim, Bhirawa
Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus pemalsuan identitas yang digunakan untuk pengajuan kredit daring. Adapun tersangka yang berhasil diamankan berinisial DW (34) beserta barang bukti dokumen maupun identitas diri yang dipalsukan.
Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban yakni perusahaan kredit (Home Credit) melaporkan adanya kasus pemalsuan data oleh salah seorang debitur. Setelah itu pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka DW di kediamannya di Bangil Pasuruan.
“Tersangka DW membuat sejumlah dokumen seperti KTP, SIM, NPWP, dan Kartu Keluarga (KK). Semuanya ini digunakan untuk belanja daring dengan pembiayaan dari perusahaan kredit,” kata AKBP Harissandi, Senin (17/12).
Harissandi menjelaskan, modus operandi tersangka melakukan penipuan dengan cara membuat dokumen palsu, KTP, SIM, NPWP dan KK menggunakan aplikasi yang digunakan untuk mengajukan persyaratan pembelian barang seperti telepon selular di situs jual beli daring melalui Home Credit. Setelah di-acc, yang dibeli tersangka rata-rata HP kisaran harga Rp 7 hingga Rp 10 juta, kemudian dijual kembali via jual beli online.
“Selama setahun melakukan aksinya, tersangka telah mengajukan sebanyak 30 pengajuan pinjaman kepada pihak Home Credit untuk membeli di www.BliBli.com. Sebanyak 12 pengajuan di antaranya disetujui dan 18 lainnya tidak disetujui,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Harissandi, DW membuat beberapa identitas palsu secara otodidak melalui aplikasi Picsay, PicsArt di warung internet di daerah Bangil Pasuruan dan berpindah-pindah. Tersangka memnggunakan kerta glossy agar dokumen buatannya terlihat asli. “Total kerugian dari kejahatan ini adalah Rp 200 juta. Dia telah belanja sebanyak 60 kali dari hasil kejahatan,” ucapnya.
Harissandi menambahkan, tersangka DW melakukan kejahatan ini bersama istrinya. DW mengambil data-data milik orang lain saat dirinya bekerja sebagai sales di salah satu perusahaan motor di Surabaya ini. Sementara peranan istrinya, yakni membantu perbuatan jahat yang dilakukan suaminya, dengan cara untuk dokumentasi dan pemalsuan data, serta belanja juga.
“Dalam kasus ini si sitri tidak kita lakukan penahanan. Sebab baru dua hari proses melahirkan,” tegasnya.
Sementara itu tersangka DW mengaku mendapat data-data untuk memalsukan identitas dari kerjaannya saat menjadi sales kendaraan motor di wilayah Surabaya. Sayangnya saat ditanya terkait aksinya ini, tersangka DW sering mengaku lupa dan tidak ingat apa yang dilakukannya.
“Saya lupa berapa kali disetujui dan gagal (pengajuan kredit). Untuk data, ada yang pakai foto orang lain,” ucap DW.
Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya satu unit HP merek Samsung GT-E120ST warna hitam, satu unit HP merek Vivo, 16 lembar kartu NPWP palsu, 15 KTP palsu dan 3 KTP asli milik orang lain. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 dengan ancaman penjara empat tahun. [bed]

Tags: