Merujuk dari jawapos.com (27/6), melalui Peraturan Pemerintah No 68 tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan, diversifikasi pangan merupakan salah satu cara menuju swasembada beras dengan mengurangi konsumsi beras sehingga total konsumsi tidak melebihi produksi. Selain itu, diversifikasi pangan bisa juga dikatakan sebagai upaya untuk mendorong masyarakat agar memvariasikan makanan pokok yang dikonsumsi sehingga tidak terfokus pada satu jenis saja.
Ada empat faktor yang mampu mensukseskan diversifikasi pangan. Pertama, harus ada budaya atau kebiasaan mengonsumsi makanan pokok selain beras. Disinilah, nantinya masyarakat yang memilih komoditas apa yang dikonsumsi, pengganti beras. Kedua, komoditi pengganti beras harus mudah dipersiapkan. Ketiga, masalah harga, yang didukung oleh Kementan sehingga ketersediaannya memadai. Keempat, diverifikasi pangan juga bermanfaat untuk memperoleh nutrisi dari sumber gizi yang lebih beragam dan seimbang.
Melalui keempat faktor pensukses diversifikasi pangan di atas, sekiranya bisa tersimpulkan bahwa diversifikasi pangan yang ada tidak dibuat sama untuk seluruh masyarakat, tetapi lebih kepada minat konsumen. Sekiranya, melalui adanya, penguatan pemahaman masyarakat tentang pentingnya diversifikasi pangan di tengah pandemi. sekarang ini, dapat menjadi kesempatan untuk menggenjot pangan lokal baik secara on-farm maupun off-farm.
Gumoyo Mumpuni Ningsih
Pengajar Universitas Muhammadiyah Malang