DKPP Jatuhkan Sanksi Panwaslu Pamekasan

Dewan-Kehormatan-Penyelenggara-PemiluPamekasan,Bhirawa
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi kepada Ketua Panwaslu Kabupaten Pamekasan Zaini, dan anggota Bawaslu Jatim Sri Sugeng Pujiatmiko, atas keputusannya merekomendasikan pemungutan suara ulang Pemilu Legislatif 2014 di Kabupaten Pamekasan, Pulau Madura.
“Ini berdasarkan informasi yang disampaikan Bawaslu Jatim tadi, terkait hasil keputusan DKPP dalam sidang kasus sengketa,” kata anggota Panwaslu Pamekasan Sapto Wahyono di Pamekasan, Jumat malam.
Sanksi kepada Ketua Panwaslu Pamekasan Zaini berupa teguran tertulis, sedangkan untuk anggota Bawaslu Jatim pada Divisi Penegakan dan Pelanggaran Hukum Sri Sugeng Pujiatmiko berupa rehabilitasi.
“Tapi saat ini kami belum menerima salinan keputusan dari DKPP itu, karena keputusannya masih tadi,” katanya.
Ketua Panwaslu Pamekasan Zaini dan anggota Bawaslu Jatim pada Divisi Penegakan dan Pelanggaran Hukum dilaporkan ke DKPP oleh calon legislatif di daerah pemilihan (dapil) 2 yang meliputi Kecamatan Palengaan dan Kecamatan Proppo, Moh Tamyis atas keputusannya merekomendasikan pemungutan suara ulang di 3 tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Potoan Laok, Kecamatan Palengaan, Pamekasan.
Tamyis yang merupakan calon legislatif dari Partai Bulan Bintang (PBB) Pamekasan nomor urut 9 itu menilai, rekomendasi pemungutan suara ulang itu tidak memiliki dasar, karena yang dipersoalkan dirinya ke pihak Panwaslu Pamekasan dan Bawaslu Jatim adanya pemalsuan data hasil perolehan suara, dan itu bisa dilakukan dengan melakukan penghitungan ulang, membuka kotak suara.
Namun dalam perkembangannya, Bawaslu Jatim justru merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan tindakan itu merugikan caleg Tamyis, karena semua pemilih di 3 TPS itu sudah dikondisikan oleh salah seorang tokoh berpengaruh untuk memilih calon tertentu.
Ketua Panwaslu Pamekasan Zaini sebelumnya menyatakan, akan menerima semua keputusan yang ditetapkan DKPP. Ia berkeyakinan keputusan Panwaslu Pamekasan dan Bawaslu Jatim merekomendasikan pemungutan suara ulang itu sudah prosedural, yakni berdasarkan temuan adanya pelanggaran proses pelaksanaan pemilu.
Rekomendasi pemungutan suara ulang oleh Panwaslu Pamekasan dan Bawaslu Jatim yang dipersoalkan caleg dari Partai Bulan Bintang (PBB) Moh Tamyis di 3 TPS di Desa Potoan Laok, Kecamatan Palengaan, Pamekasan itu, di TPS 6, 7 dan TPS 8.
Sementara dasar Bawaslu memberikan rekomendasi pemungutan suara ulang itu, karena ditemukan indikasi penyimpangan. Di TPS 6, ditemukan 27 kertas suara siluman. Sebab, dari 483 jumlah DPT ditambah 2 persen tambahan kertas suara, ternyata yang melakukan pencoblosan ada 510 orang.
Kejanggalan juga terjadi di TPS 7 dan TPS 8 di Desa Potoan Laok, Kecamatan Palengaan, sehingga Bawaslu Jatim merekomendasikan agar KPU menggelar pemungutan suara ulang.
Kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu legislatif 2014 di Kabupaten Pamekasan dengan teradu Ketua Panwaslu itu, merupakan satu dari 22 kasus yang diadukan ke DKPP yang diputus Jumat (24/3). [din, ant]

Tags: