DLH Siapkan Perbup Larang Tas Kresek

Sukaji

Tulungagung, Bhirawa
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulungagung berencana membuat peraturan Bupati (perbup) terkait penggunaan kantong plastik atau tas kesek. Penyusuna perbup tersebut akan dilakukan pada tahun 2019 mendatang.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung, Drs Sukaji MSi pada Bhirawa, Selasa (25/12). “Sudah ada rencana membuat perbup terkait penggunaan kantong plastik pada tahun 2019,” ujarnya.
Perbup tetang penggunaan kantong plastik, menurut Sukaji, sebagai upaya agar masyarakat dapat mengurangi konsumsi plastik. Disamping melatih masyarakat untuk berbelanja dengan menggunakan tas sendiri.
“Nanti setelah perbup jadi masyarakat diminta untuk mengganti penggunaan kantong plastik dengan produk yang mudah terurai atau bisa digunakan berkali-kali,” paparnya.
Selama dua tahun terakhir, lanjut dia, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung sebenarnya sudah memberi imbauan pada masyarakat setempat untuk tidak menggunakan kantong plastik. Namun hasilnya belum seperti yang diharapkan dan belum memuaskan.
“Untuk melakukan pelarangan penggunaan kantong plastik harus ada perbup atau perda (peraturan daerah), sedang di Tulungagung belum ada perbup atau perda terkait hal tersebut,” paparnya lagi.
Seperti diketahui, mulai awal tahun 2019 sejumlah kota besar di Indonesia akan menerapkan pelarangan penggunaan kantong palstik. Baik itu di toko-toko dan pusat perbelanjaan, bahkan juga di pasar-pasar tradisional.
Di Kabupaten Tulungagung sendiri, sejak uji coba pemberlakuan kantong plastik berbayar pada 21 Februari 2016 sampai dengan 5 Juni 2016 silam, belum bisa melaksanakannya. Saat itu Sukaji menyatakan belum mendapat surat secara resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan hanya dilakukan di 23 kota di Indonesia.
Namun demikian, ia membiarkan sejumlah minimarket berjaringan di Tulungagung yang kala itu juga menerapkan kantong plastik berbayar kendati baru sebatas uji coba. “Mereka (minimarket berjaringan) melakukan tas kresek berbayar karena mengikuti aturan organisasinya Aprindo (Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia),” ucap Sukaji. [wed]

Rate this article!
Tags: