Dokumen Tiga Bapaslon Bupati Mojokerto Ternyata Belum Lengkap

KPU sedang menggelar rapat pleno adanya dukumen bapaslon yang masih perlu diperbaiki.

Mojokerto. Bhirawa
Tiga bakal pasangan calon Bupati Mojokerto hingga selasa 15 september 20 ternyata dukumennya masih belum lengkap. Untuk itu KPU Kabupaten Mojokerto menyatakan syarat calon tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati-wabup yakni Putik. Yoni dan Ikbar belum terpenuhi.

Untuk itu Sejumlah dokumen syarat calon yang dianggap belum sah itu dikembalikan ke masing-masing bapaslon untuk diperbaiki. Hal ini disampaikan KPU Kabupaten Mojokerto dalam rapat pleno terbuka penyampaian hasil verifikasi administrasi syarat bakal calon bupati-wabup Mojokerto tahun 2020 di Gedung Pemilu 2019, Jalan RAAK Adinegoro, Kecamatan Sooko.senin sore

“Kami sudah merampungkan penelitian dokumen syarat calon sejak tanggal 6 sampai 12, hasilnya sudah kami tuangkan di berita acara hasil penelitian (BAHP). Dari tiga bapaslon, itu semuanya belum memenuhi syarat,” kata Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto Divisi Teknis Penyelenggaraan Akhmad Arief di lokasi, Selasa 15/9.

, Arief hanya menyebutkan faktor penyebab tidak sahnya dokumen syarat calon karena ada perbedaan nama, kesalahan penulisan dan dokumen yang belum dibubuhi tanda tangan. “Ada ijazah, NPWP, LHKPN, dokumen riwayat hidup dan visi misi yang kami kembalikan. Ada perbedaan nama, ada yang belum ditandatangani,” jelasnya.

Dalam rapat pleno tersebut, dokumen syarat calon yang tidak memenuhi syarat dikembalikan ke masing-masing bapaslon yang akan menjadi kontestan Pilbup Mojokerto 2020. Yakni ke pasangan Yoko Priyono-Choirun Nisa (Yoni), Ikfina Fahmawati-Muhammad Al Barra (Ikbar), serta Pungkasiadi-Titik Masudah (Putih).

“Makanya kami sampaikan dalam rapat pleno terbuka tadi untuk dilakukan perbaikan mulai hari ini sampai tanggal 16 September pukul 24.00 WIB. Kami tunggu pengembaliannya,”.

Setelah dokumen syarat calon diperbaiki dan dikembalikan ke KPU Kabupaten Mojokerto, maka pihak kami akan kembali melakukan penelitian administrasi terhadap dokumen-dokumen tersebut hingga 22 September nanti.

Bagi, bapaslon yang tak mampu melakukan perbaikan akan dianggap gugur, atau tidak ditetapkan sebagai pasangan calon bupati-wabup peserta Pilbup Mojokerto 2020.yang akan kami TMS-kan (dinyatakan tidak memenuhi syarat), tidak kami ikutkan dalam penetapan paslon tanggal 23 September 2020,” tegasnya.

Lebih lanjut arif menambahkan soal , syarat pencalonan ketiga bapaslon sudah dinyatakan lengkap dan sah sejak masa pendaftaran 4-6 September lalu. Tiga bapaslon bupati-wabup Mojokerto juga lolos dalam pemeriksaan kesehatan 8-9 September.

“Hasil pemeriksaan kesehatan sudah kami terima via email tanggal 12 September, dinyatakan memenuhi syarat semua ketiga bapaslon dan bebas penyalahgunaan narkotika,” tandasnya.

Pasangan Yoni maju di Pilbup Mojokerto 2020 diusung Partai Golkar dan PPP. Pasangan Putih diusung PDIP, PKB dan PBB. Sedangkan Ikbar diusung Partai Demokrat, Hanura, PKS, NasDem. (min)

Tags: