Dosen Kemendikbud Tuntut Remunerasi

murpin sembiring (3)Surabaya, Bhirawa
Dosen di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai resah karena selama ini tidak pernah mendapat uang remunerasi. Hal ini dinilai timpang, karena baik guru maupun dosen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperolehnya.
“Yang di Depdagri (Kemendagri) dapat gaji PNS dan remunerasi dosen. Sedangkan dosen di Kemendikbud tidak dapat,” kata Ketua Asosiasi Dosen Kopertis VII Jatim Dr Murphy Josua Sembiring, kemarin, (27/2).
Menurut dia, masalah ini sudah disampaikan ke Komisi X DPR RI, namun hingga kini tak kunjung ada tindak lanjut. Murphy mengaku setahun lalu sempat ditunjukan tabel rencana pemberian remunerasi oleh pejabat Dirjen Dikti. Namun hingga kini belum terlihat rencana untuk merealisasikannya.
“Remunerasi akan disesuaikan jabatan akademik, apakah dia asisten ahli, lektor, lektor kepala. Tabel sudah ada kolom-kolom, hitungannya disesuaikan dengan UMR daerah masing-masing. Dan dapatnya tidak 100 persen dari tabel itu, tapi bisa hanya 40 persen,” rincinya.
Jumlah dosen PNS di lingkungan Kemendikbud cukup besar jumlahnya. Di wilayah Kopertis VII ada sekitar 1500 dosen PNS yang diperbantukan di perguruan tinggi swasta (PTS). “Remunerasi esensinya menghargai kinerja pegawai negeri. Ini terkait Tri Darma Perguruan Tinggi, penelitian, pengabdian dan lainnya,” tukasnya.
Pemerintah memberikan insentif bagi dosen PNS di Kemendikbud, kata Murphy, tidak akan rugi. Murphy meyakini remunerasi dosen akan menghilangkan budaya suap, jual-beli nilai oleh oknum dosen. “Memang remunerasi tidak menjamin dosen bebas dari penyimpangan, tapi setidaknya ada upaya. Uang remunerasi bagi dosen sangat berarti, bisa buat membeli buku atau upaya lain untuk lebih meningkatkan kualitas SDM,” tuturnya.
Melalui asosiasi dosen PNS Kemendikbud, imbuh Murphy, gugatan sudah disampaikan. Namun Kemendikbud tak kunjung merespon. Ini membuat Murphy sepakat dengan penilaian BPK atas keuangan Kemendikbud yang menyebutkan hasil disclaimer.
Di sisi lain, Murphy juga menyoroti keberadaan departemen di luar Kemendikbud yang mengelola pendidikan. “Tidak boleh Depdagri punya STPDN (Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri), Depag mengelola IAIN yang kini banyak berubah menjadi universitas,” ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator Kopertis Wilayah VII Prof Dr Sugijanto menegaskan, yang tidak mendapatkan remunerasi bukan saja dosen PNS yang diperbantukan di PTS, namun juga dosen PTS keseluruhan. “Ini juga terkait kebijakan Kementerian Keuangan. Yang diberi remunerasi hanya jaksa, dirjen pajak dan lainnya. Dosen justru belum,” jawab Sugijanto.
Terpisah, Rektor Universitas Dr Soetomo (Unitomo) Surabaya Bachrul Amiq menilai remunerasi  sebaiknya diberikan pada profesi PNS yang rentan penyimpangan karena godaan keuangan.
“Menurut saya, dosen mestinya tidak (mendapat remunerasi). Mestinya yang dapat PNS bidang keuangan, hakim, pegawai pajak agar dalam menjalankan profesinya bermartabat, mulia, kuat dari godaan,” sebut Amiq. Pria asli Gresik ini menilai tunjangan profesi dosen dan guru, Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) yang menjadi hak mereka dinilai sudah cukup. [tam]

Rate this article!
Tags: