DPC PKB Blitar Laporkan Panwaslu ke DKPP

17-TPS-BermasalahAbaikan Laporan Kecurangan
Kabupaten Blitar, Bhirawa
DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Blitar melaporkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dianggap mengabaikan laporan kecurangan di delapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Dusun Sidodadi, Kecamatan Garum.
Pasalnya para penyelenggara daerah diduga telah dengan sengaja bermain dan hendak memetieskan kasus yang melibatkan sebagian besar anggota KPPS. “Kami putuskan melapor ke DKPP. Kita persiapkan semua alat bukti dan saksi yang diperlukan,” kata Ketua LPP DPC PKB Kabupaten Blitar Imron Rosadi, Rabu (16/4) kemarin,
Ia mengatakan, di TPS 1-8 Dusun Klepon telah terjadi praktik intimidasi besar besaran saat berlangsungnya pemungutan suara 9 April 2014 lalu. Bahkan tidak hanya mempengaruhi pilihan, sejumlah anggota KPPS memaksa warga untuk memilih nomor caleg parpol tertentu.
Berdasarkan bukti yang ada, oknum  KPPS tidak segan masuk ke dalam bilik suara untuk memantau langsung pilihan warga. Mereka juga mencoblos ulang (di tempat berbeda) surat suara warga yang diketahui tidak memilih caleg arahanya. Dengan begitu surat suara menjadi tidak sah.  “Ada alat bukti yang  kita lengkapi berupa rekaman video, dokumentasi foto dan keterangan saksi,” ujar baron sapaan akrab Imron Rosadi.
Bahkan sebelumnya, oleh sekelompok warga sipil termasuk saksi, kasus kecurangan tersebut dilaporkan ke Panwaslu Kabupaten Blitar Minggu (13/4). Namun Panwas merespon negatif laporan. Tanpa melakukan telaah, panwas langsung berdalih tudingan tersebut tidak benar, padahal hal tersebut juga diketahui pihak Polisi yang juga dijelaskan oleh PPL Desa Sidodadi Garum.
Namun setelah disodorkan alat bukti,  Ketua Panwas melempar tanggung jawab dengan mengatakan penanganan kasus ada di tangan Panwas Kecamatan (Garum).
Sementara pihak panwascam secara tegas menjelaskan bahwa meski lokus berada di wilayahnya, namun secara kelembagaan dan struktural, kewenangan memutuskan ada di tangan Panwas Kabupaten.
Selain itu berdasarkan informasi yang dihimpun  dilapangan, saat ini telah muncul beragam intimidasi terhadap saksi agar tidak melanjutkan laporanya. Sementara penanganan kasus sengketa pemilu memiliki batas waktu hingga 19 April. Ada indikasi penanganan sengaja diulur hingga memasuki masa kadaluarsa.
Dikatakan Baron yang juga Komandan Barisan Ansor Serba Guna (Banser) Kabupaten Blitar mengatakan tidak hanya partainya, secara umum masyarakat Blitar juga telah dirugikan. Proses demokrasi juga telah tercedarai. “TPS 1-8 Dusun Klepon harus dilakukan pemungutan suara ulang. Jika hal itu tidak dilakukan, Banser akan ikut turun,” tegasnya.
Sementara itu anggota KPU Kabupaten Blitar Jamali mengatakan KPU bisa menyelenggarakan pemilihan ulang asalkan panwaslu telah merekomendasikan.
“Selama panwas memutuskan terjadi pelanggaran dan merekomendasikan pilihan ulang, kita (KPU) akan melakukanya, “ujarnya.
Sementara seperti diketahui, sebelumnya KPU Kabupaten Blitar juga menyelenggarakan pilihan ulang di TPS 6 Desa Kuningan, Kecamatan Kanigoro. Hal itu menyusul ditemukanya surat undangan warga yang telah meninggal dunia dan pergi ke luar negeri digunakan sejumlah orang untuk mencoblos.
Kasus pemilu juga ditemukan di Desa Pojok, Kecamatan Garum pada malam H-1 pencoblosan. Ketua KPPS tertangkap tangan mencoblosi sendiri 110 surat suara untuk caleg DPR RI Partai Demokrat Nova Riyanti Yusuf dan caleg DPRD II Partai Gerindra.
Saat ini kasusnya telah masuk ke ranah pidana pemilu dengan penahanan yang bersangkutan. Hal itu menunjukkan pelaksanaan pemilu legislatif di Kabupaten Blitar banyak permasalahan. [htn]

Tags: