DPMD Jombang Gelar Sosialisasi Juknis BKK Bidang Sarana dan Prasarana Desa

Sosialisasi Juknis BKK Bidang Sarana Dan Prasarana Desa yang digelar oleh DPMD Kabupaten Jombang, Jumat (22/10). [ist]

Jombang, Bhirawa
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang menggelar Sosialisasi Petunjuk Tekhnis (Juknis) Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Bidang Sarana dan Prasarana Desa di Ruang Pertemuan Bung Tomo, Pemerintah Kabupaten Jombang, Jumat (22/10).
Kegiatan Sosialisasi Juknis BKK Bidang Sarana Dan Prasarana Desa ini dibuka oleh Asisten 1 Setdakab Jombang Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Purwanto yang mewakili Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab. Sosialisasi diikuti oleh desa-desa calon penerima BKK Bidang Sarana Dan Prasarana serta pihak kecamatan.
Pada sambutannya mewakili Bupati Jombang, Asisten 1 Setdakab Jombang, Purwanto mengatakan, berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh desa yaitu kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, desa berperan dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.
“Pembangunan dari wilayah terkecil di tingkat desa ini menjadi bagian dalam upaya mewujudkan cita-cita kemerdekaan Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” papar Purwanto.
Asisten 1 Setdakab Jombang menambahkan, melalui pembangunan desa yang dilaksanakan secara berkelanjutan dan mengoptimalkan partisipasi masyarakat, diharapkan dapat mewujudkan peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa, terwujudnya ketahanan ekonomi, ketahanan sosial dan ketahanan lingkungan di tingkat desa.
“Ketahanan di bidang ekonomi, sosial, dan lingkungan di tingkat desa ini menjadi landasan yang kuat dalam upaya mewujudkan Jombang Yang Berkarakter dan Berdaya Saing yang merupakan tema umum Pemerintah Kabupaten Jombang,” beber Purwanto.
Dikatakan Purwanto, pemberian Bantuan Keuangan Khusus Bidang Sarana Dan Prasarana Desa menjadi salah satu upaya dari Pemerintah Kabupaten Jombang dalam meningkatkan pembangunan di tingkat perdesaan dengan didasarkan pada aspirasi yang diperoleh dari masyarakat untuk pembangunan di desa dan diharapkan, mampu menyelesaikan permasalahan pembangunan di tingkat desa.
Bantuan keuangan ini terang Purwanto, bersifat khusus, dalam arti peruntukan, lokasi, dan besarannya ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang yang diberikan untuk desa untuk membangun infrastruktur tingkat pedesaan sesuai kewenangan desa.
“Bantuan Keuangan Khusus kepada desa bidang sarana dan prasarana ini dimaksudkan untuk mempercepat akselerasi pembangunan perdesaan dalam rangka menyeimbangkan pertumbuhan perekonomian desa melalui pembangunan atau peningkatan perdesaan,” ungkap Purwanto.
“BKK Bidang Sarana dan Prasarana Desa kepada desa ini juga bertujuan untuk mendorong pemerataan dan perkembangan wilayah dengan membuka akses hasil produksi dan penyediaan sarana dan prasarana infrastruktur perdesaan, meningkatkan pemberdayaan dan menumbuhkan perekonomian masyarakat perdesaan, dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Sesuai dengan SK Bupati Jombang Nomor : 188.4.45/350/415.10.1.3/2021 tanggal 13 Oktober 2021 tentang Daftar Penerima dan Besaran Bantuan Keuangan Khusus Bidang Sarana dan Prasarana Kepada Desa yang telah dievaluasi oleh DPMD tahun anggaran 2021, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) ke desa tahun 2021 ini bersumber dari P-APBD Jombang Tahun 2021 dengan total anggaran sebesar Rp. 23.880.473.800,- (Dua Puluh Tiga Milyar, Delapan Ratus Delapan Puluh Juta, Empat Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Rupiah) yang akan diberikan kepada 191 desa, dan akan digunakan untuk 108 kegiatan penguatan infrastruktur jalan, jembatan dan bangsa air, serta 145 kegiatan untuk belanja bidang sarana dan prasarana desa.
“Dengan adanya sosialisasi penerimaan BKK ini diharapkan kepada semua desa, perangkat desa dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam penerimaan Bantuan Keuangan Khusus kepada desa ini untuk benar-benar paham dan mengerti dengan anggaran BKK desa yang sangat besar, sehingga dapat dikelola baik. Hati-hati dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar terhindar dari penyelewengan. Jangan sampai karena ketidaktahuan dan ketidakpahaman kita, memunculkan permasalahan di kemudian hari,” pesannya. [rif.adv]

Tags: