DPP Golkar Serahkan Rekom B.1 Paslon Niat Mendaftar ke KPUD

Ketua DPD Golkar Gresik, Ahmad Nurhamim bersama Sekjen Atek saat malakukan penjaringan. [kerin ikanto/bhirawa]

Gresik,Bhirawa
Setelah sebelumnya DPP Nasdem, DPP PAN dan DPP Demokrat, kini giliran DPP Partai Golkar serahkan surat persetujuan berupa form B.1 ke pasangan bakal calon bupati (bacabup) – bakal calon wakil bupati (bawacabup), Fandi Ahmad Yani – Aminatun Habibah (Niat) untuk maju pada Pilbup Gresik pada 9 Desember 2020 nanti.

“Iya. Hari ini saya dan Mas Yani dipanggil ke DPP untuk menerima B.1 KWK, ” ujar Ketua DPD Golkar Gresik Ahmad Nurhamim, Senin (31/8).

Menurut Anha, sapaan akrab Ahmad Nurhamim, rekom model B.1 KWK itu akan dijadikan legalitas pasangan Niat untuk mendaftar sebagai syarat pencalonan di KPU pada 4 September. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor : 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan.

Menurut Anua, syarat berupa surat persetujuan (rekomendasi) partai kepada paslon harus dikeluarkan oleh DPP dengan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum (Ketum) atau sebutan lain, dan Sekretaris Jenderal (Sekjend) atau sebutan lain DPP Parpol.

“Rekom B.1 KWK ini diteken Ketum dan Sekjend bermaterai. Ini yang akan Golkar Gresik bawa ke KPU untuk mendaftarkan Niat,” terang Wakil Ketua DPRD Gresik ini.

Anha lebih jauh menyatakan, Golkar Gresik telah mengikrarkan diri mengusung dan mendukung Niat maju Pilbup 2020. Karena itu, lanjut Anha, Golkar telah melakukan langkah untuk pemenangan. Di antaranya, Golkar telah menggerakkan 5 ribu karakterdes (kader penggerak teretorial desa) di 365 desa dan kelurahan untuk memenangkan pasangan Niat.

“Langkah ini sebagai komitmen Golkar Gresik memenangkan Niat disamping terus memanasi kerja mesin politik, ” pungkasnya. [eri]

Tags: