DPR Kebut RUU Larangan Minuman Beralkohol

2-wpid-Miras-1Jakarta, Bhirawa
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Dimyati Natakusumah menyatakan semua agama melarang umatnya mengkonsumsi minuman ber-alkohol. Oleh sebab itu, pembahasan RUU Larangan Minuman BerAlkohol dalam waktu yang tersisa ini, akan dikebut. Agar RUU tersebut bisa rampung sebelum berakhirnya masa tugas anggota DPR RI periode 2009-2014.
“Agama apapun melarang umatnya menenggak minuman beralkohol, sebab mengganggu kesehatan, merusak syaraf otak. Kita lihat saja, banyak kriminalitas timbul setelah mabuk karena minuman berAlkohol. Seperti membunuh teman, membakar rumah sendiri, merampok, memperkosa,” tutur Dimyati dalam dialog dengan wartawan di pressroom DPR RI.
Lebih jauh Dimyati bilang, sudah 10 tahun pembahasan RUU ini masih saja drop. Maka menjelang habisnya masa tugas pada 2014 ini, Baleg bertekad menuntaskan RUU Larangan Minuman BerAlkohol, sampai UU bisa diundangkan. Diakui, banyak pihak yang meragukan tuntasnya pembahasan RUU ini, mengingat sempitnya waktu yang tinggal 2/3 bulan saja. Namum dia berharap, keterbatasan waktu pembahasan justru bisa menggenjot tatakerja anggota DPR yang terlibat.
Dari pengalamannya sebagai Kepala Daerah (Bupati), memberantas pemakaian minuman keras memang tidak mudah. Kehidupan malam pada umumnya identik dengan minuman beralkohol dan narkoba. Kegiatan ini selalu memakai oknum kuat sebagai bandar ataupun backingnya. Dia berceritera tentang pengalaman terbang di Uni Emirat Arab. Disana penumpang mabuk, langsung diturunkan, walaupun penerbangan sampai tertunda. Disiplin ini perlu ditiru.
“Belanja minuman beralkohol ini sangat besar, diatas belanja rokok. Pembelanjaan besar yang mubazir bagi kehidupan ini harus dihentikan, paling tidak harus dikurangi. Mengingat minuman beralkohol ini masih banyak dipakai dalam upacara adat, walaupun dalam takaran kecil. Harus ada pembatasan-pembatasan,” tutur Dimyati.  [ira]

Tags: