DPRD Blitar Berharap RSUD Srengat Segera Beroperasi Resmi

Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito.

DPRD Blitar, Bhirawa
Setelah ditetapkannya 5 Peraturan Daerah (Perda) pada pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Senin (14/9) kemarin, DPRD Kabupaten Blitar berharap RSUD Srengat yang telah diresmikan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa segera beroperasi secara resmi.

Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito mengatakan pihaknya telah melakukan pembahasan dan penetapan 5 Perda, yakni Perda tentang penyelenggaraan sistem perlindungan anak, Perda tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur, Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kanigoro, Perubahan Perda Kabupaten Blitar nomor 2 tahun 2017 tentang Pajak Daerah, dan Perda tentang perubahan atas Perda nomor 23 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

“Dari kelima Perda yang telah ditetapkan, terdapat syarat beroperasinya RSUD Srengat. Sehingga diharapkan segera beroperasi secara resmi sesuai dengan tarif yang didetapkan nantinya,” kata Suwito, Rabu (16/9).

Lanjut Suwito, dari kelima Perda tersebut menurutnya masih ada dua Perda di Kabupaten Blitar yang telah disahkan, karena sudah mendapatkan evaluasi serta fasilitasi dari Gubernur, yakni Perda tentang Penyelenggaraan Sistem Perlindungan Anak, dan Perda tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur.

“Sedangkan tiga Perda lainnya masih dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi, dimana diharapkan segera mendapat evaluasi dan secepatnya segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme aturan yang ada,” jelasnya.

Selain itu dikatakan Suwito, jika nantinya Perda yang menyangkut RSUD Srengat sudah selesai ditetapkan dan diterbitkan, maka komposisi fasilitas pelayanan di RSUD Srengat juga bisa lebih banyak lagi, karena menurutnya saat ini RSUD Srengat hanya memberikan fasilitasi tertentu yang salah satunya pelayanan kesehatan perihal kasus Covid-19 saja.

“Namun sambil menunggu Perda yang saat ini masih diajukan ke Gubernur, secara resmi RSUD Srengat sudah beroperasi hanya untuk Covid-19 saja, dan untuk pelayanan tertentu harus menungggu Perda itu terbit,” ujarnya.

Tambah Suwito, untuk cepat dan tidaknya Perda tentang pelayanan RSUD Srengat ini menurutnya bisa segera ditetapkan dan diterbitkan bergantung pada lama dan tidaknya proses fasilitasi di Pemprov Jawa Timur, dimana jika bisa cepat maka proses di DPRD Kabupaten Blitar justru bisa lebih cepat untuk melanjutkan proses penetapan hingga penerbitan Perda.

“Lama atau tidak Perda ini di Provinsi, dan kami selalu mendukung. Apalagi Perda ini untuk kepentingannya rumah sakit, utamanya syarat pelaksanaan pelayanan,” pungkasnya. [htn]

Tags: