DPRD Gelar Paripurna Pendapat Fraksi Penjelasan Bupati Jombang Tiga Raperda

Rapat Paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Jombang Terhadap Penjelasan Bupati Jombang Tentang 3 Raperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jombang, Rabu (19/08). [arif yulianto/ bhirawa].

Jombang, Bhirawa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar rapat paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Terhadap Penjelasan Bupati Jombang Tentang 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Jombang Tahun 2020 yakni Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Jombang Tahun 2020, Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Mal Pelayanan Publik dan Raperda Tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Rapat Paripurna digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Rabu (19/08).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi di dampingi para pimpinan DPRD Jombang lainnya. Tampak hadir pula, Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab, Wakil Bupati Jombang, Sumrambah, serta para Kepala Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.

Pada Rapat Paripurna kali ini, 8 Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Jombang yakni Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Gabungan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan Partai Perindo dan Fraksi Gabungan Partai Amanat Nasional (PAN) dengan Partai Nasdem menyetujui 3 Raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Jombang Tahun 2020.

Juru bicara Fraksi PPP, Sunardi menyampaikan pendapat akhir fraksinya yang menyetujui 3 Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda Jombang tahun 2020.

“Bismillahhirrohmanirrohiim, menyetujui : 1. Raperda Kabupaten Jombang tentang Perubahan APBD Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2020. 2. Raperda Pencabutan Perda 7 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Mal Pelayanan Publik. 3. Raperda Kabupaten Jombang tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 . Untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2020,” kata Sunardi.

Setelah seluruh Juru Bicara fraksi-fraksi yang ada di DPRD Jombang satu persatu membacakan pandangan akhir fraksinya terhadap penjelasan Bupati Jombang tentang 3 Raperda, agenda paripurna kemudian dilanjutkan dengan pembacaan draft Perda Jombang yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Jombang, Pinto Windarto.

Adapun P-APBD Kabupaten Jombang tahun 2020 sebesar 2 Trilyun 854 Milyar 663 Juta 347 Ribu 458 Rupiah 31 Sen, bertambah sejumlah 137 Milyar 787 Juta 966 Ribu 116 Rupiah 3 Sen. Sehingga jumlah keseluruhan menjadi 2 Trilyun 992 Milyar 448 Juta 313 Ribu 574 Rupiah 34 Sen.

Rapat paripurna kemudian diakhiri dengan penandatanganan berita acara 3 Raperda yang telah disetujui 8 Fraksi DPRD Kabupaten Jombang oleh Bupati Jombang dan Pimpinan DPRD Kabupaten Jombang.

Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Mas’ud Zuremi menjelaskan, semua fraksi yang ada di DPRD Kabupateb Jombang menyetujui penetapan P-APBD 2020 serta 2 Reperda lainnya untuk di tetapkan menjadi Perda Jombang Tahun 2020.

“Dan mendorong pemerintah untuk tetap memperhatikan, mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang masih belum berhenti, termasuk pemulihan dampak ekonomi,” pungkas Mas’ud Zuremi.(rif)

Tags: