DPRD Jatim Apresiasi Satgas Pencegahan Covid-19

DPRD Jatim, Bhirawa
Wakil Ketua DPRD Jatim-Sahat Tua Simanjuntak bersama Anggota Komisi E melihat langsung kesiapan Satuan Gugus Tugas Covid-19 Pemprov Jatim di Grahadi, Senin (23/3).
Pihaknya mengapresiasi kesiapan Pemprov Jatim dalam menangani bencana penyakit akibat virus corona di Jawa Timur ini. Menurut dia, Satuan Gugus Tugas Covid-19 dinilai baik beserta seluruh jajaran Forkopimda.
“Saya selaku pimpinan DPRD Provinsi Jatim bersama Anggota Komisi E datang ke Grahadi dan melihat persiapan Satuan Gugus Tugas Covid-19 ini sudah cukup bagus,” katanya.
Politisi Partai Golkar ini juga mengapresiasi kinerja Satuan Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 yang dikomandoi Heru Tjahjono. “Kami mensuport secara politis pimpinan dewan mengapresiasi kinerja Pemprov Jatim, dalam hal ini Komandan Satuan Gugus Tugas Pencegahan Covid-19, Heru Tjahjono,” terangnya.
Disampaikan Sahat, pihaknya juga akan menghadiri penyerahan Alat Perlindungan Diri (APD) kepada seluruh rumah sakit di Jatim yang menjadi rujukan pasien Covid-19. “Nanti malam ada penyerahan APD kepada seluruh Rumah Sakit. Kami nanti juga akan hadir,” jelasnya.
Sahat pun meminta kepada seluruh masyarakat di untuk bisa mengikuti arahan Pemprov Jatim. Menurut dia, apapun yang telah disiapkan pemerintah harus diikuti dengan perilaku masyarakat.
“Kami menunggu reaksi masyarakat untuk bisa mengikuti arahan Pemprov Jatim. Apapun yang disiapkan Pemprov kalau tidak diikuti dengan perilaku yang berubah dari seluruh masyarakat tentu tidak akan bisa mencapai hasil maksimal,” harap Sahat.
Pihaknya juga berharap situasi darurat bencana penyakit akibat virus corona di Jatim segera berakhir. “Ini butuh kerja sama oleh seluruh masyarakat. Kami seluruh anggota dewan juga akan mensosialisasikan kepada 14 dapil di daerah masing-masing,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menetapkan status darurat bencana penyakit akibat virus corona di Jawa Timur. Status darurat ini diberlakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Status tersebut sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/108/KPTS/013/2020, serta mengacu Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A/2020. [geh]

Tags: