DPRD Jatim Ingin Dongkrak APBD Jatim Dari Sektor Kelautan

Gedung DPRD Jatim

DPRD Jatim, Bhirawa
Komisi C DPRD Jatim melakukan kunjungan ke Jawa Tengah (Jateng), Selasa (11/12) kemarin. Kunjungan tersebut untuk penguatan perubahan Perda tentang Restribusi Daerah.
Anggota Komisi C DPRD Jatim Kodrat Sunyoto mengatakan, perubahan Perda dilakukan untuk menyesuaikan dengan UU No 23 tahun 2014. Utamanya terkait kewenangan Pemprov untuk melakukan pungutan restribusi dan menghapus obyek restribusi.
“Salah satunya yang kami gali di Jateng yaitu restribusi dibidang kelautan dalam pemanfaatan ruang laut sampai 12 mil untuk dipungut restribusi. Jasa kepelabuhan atas kapal yang melakukan jasa labuh dan penggunaan perairan untuk kegiatan usaha,”ungkapnya saat dikonfirmasi, kemarin.
Pria yang juga Sekretaris FPG DPRD Jatim ini menjelaskan bahwa perlunya restribusi dibidang kelautan dengan pemanfaatan perairan untuk mendulang pemasukan APBD Jatim. Hal ini lantaran sampai saat ini potensi tersebut tidak bias dipungut oleh Pemprov mengingat Kementerian Perhubungan telah lama melakukan pungutan serupa melalui kesyabandaran.
“Padahal ini sangat potensi menghasilkan pemasukan bagi APBD Jatim mencapai puluhan milyard. Hal inilah kami lakukan studi banding di Jateng,” sambungnya.
Alasan dipilihnya Jateng, sambung Kodrat Sunyoto, karena secara kelautan antara Jateng dan Jatim memiliki kesamaan. ” Kami melakukan sharing dengan Pemprov Jateng dalam menangkap peluang restribusi Labuh Jangkar dan atau labuh tambat atas kapal-kapal yang melakukan kegiatan jasa labuh atau penggunaan perairan untuk kegiatan usaha sampai dengan 12 mil,” jelasnya. (geh)

Tags: