DPRD Jember Kaji Ulang Raperda Miras

foto ilustrasi

Kab.Jember, Bhirawa
DPRD Jember akan mengkaji ulang Raperda Pengendalian Minuman Keras dalam program Legeslasi Daerah (Prolegda) tahun 2017. Pasalnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember pesimis kajian tentang pengendalian minuman keras ini bakal mulus disetujui.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember Mashuri Harianto. Mashuri mengaku banyak perda pengendalian miras di beberapa daerah yang hingga kini belum bisa dilaksanakan di lapangan. Perda ini tidak mendapatkan restu untuk dilanjutkan. “Kabarnya karena berbenturan dengan peraturan perundangan yang ada di datasnya,” ujar Mashuri yang juga Ketua Komisi A.
Dirinya mengatakan, peraturan pengendalian miras hanya boleh sampai tingkat provinsi. Selain itu, banyak Perda Pengendalian Miras di sejumlah daerah yang bertentangan dengan aturan diatasnya. “Padahal, perda ini sangat dibutuhkan oleh daerah utamanya untuk melindungi generasi muda. Semangatnya perda ini dibuat untuk menyelesaikan sejumlah dampak negatif dari miras,” ujarnya.
Politisi PKS ini mengungkapkan, dampak dari miras ini cukup banyak misalnya banyaknya penjualan miras ilegal dan juga oplosan yang terjadi di Jember. Sehingga ini dapat merusak remaja-remaja khususnya anak sekolah di Jember.”Perlu adanya sanksi berat untuk meminimalisir dampak minuman keras ini,” jelasnya.
Oleh karena itu, Bapemperda pun sudah meminta kepada Tim Ahli DPRD Jember agar kajian Raperda Pengendalian Miras dipasrahkan kepada Lembaga Penelitian Universitas Jember untuk membuat kajian dan naskah akademiknya.
“Utamanya menelusuri sebab ditolaknya Perda Pengendalian Miras di daerah-daerah. Sehingga perda yang masuk dalam Prolegda 2017 yang akan dibahas bersama DPRD Jember dengan bupati tidak akan sia-sia. Kami khawatir jika perda pengendalian miras dipaksakan lalu dicoret oleh gubernur maka uang rakyat akan sia-sia,” tuturnya.
Jika memang nantinya untuk masalah miras ini mentok, maka pihaknya berharap untuk Perda ini bisa dialihkan. “Misalnya menjadi Perda Pencegahan dan Pengendalian Narkoba. Sehingga untuk anggaran kajian nantinya tidak sia-sia dan bisa menghasilkan produk hukum untuk menyelamatkan generasi muda seperti yang diharapkan oleh semua pihak,” tandasnya pula.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Komisi A DPRD Jember Lukaman Winarno. Menurut Lukman, salain semangat untuk membuat perda, DPRD Jember juga bersemangat untuk mencosialisasikan kepada masyarakat. Namun, mereka menilai pemkab tidak serius mensosialisasikan perda yang sudah ditetapkan. “Anggaran sudah ada. Pertahun sekitar Rp 500 juta,” ucap Sekretaris Komisi A DPRD Jember kemarin.
Padahal, anggaran ini menurut Lukman  disiapkan untuk sosialisasi perda. Sehingga dapat memberikan informasi kepada masyarakat bahwa ada produk aturan baru yang dihasilkan oleh pemerintah baik pemkab maupun DPRD.” Selama ini banyak masyarakat yang belum banyak tahu tentang perda-perda yang sudah ditetapkan di Kabupaten Jember,” jelasnya. [efi]

Rate this article!
Tags: