DPRD Kab Madiun Sahkan Perda Pertanggunjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019

Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Feri Sudarsono (kiri) menyerahkan memori pengesahkan Raperda menjadi Perda Pertanggunjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Madiun TA 2019 kepada bupati Madiun, H. Ahmad Dawami setelah ditandatangani pimpinan DPRD dan bupati Madiun. [sudarno/bhirawa]

Kabupaten Madiun, Bhirawa
Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Madiun TA 2019 resmi disahkan menjadi Perda (Peraturan Daerah) melalui rapat paripurna DPRD dalam rangka pengambilan keputusan bersama DPRD dan Bupati terhadap Raperda pertanggung jawaban kinerja anggaran Bupati Madiun TA 2019, di ruang rapat DPRD, Kamis (30/7).

Pengesahan produk hukum definitif Kabupaten Madiun ini ditandai dengan penandatanganan naskah Perda oleh Bupati dan pimpinan DPRD Kabupaten Madiun disaksikan 37 anggota yang hadir, serta oleh Wakil Bupati H. Hari Wuryanto, Sekda Tontro Pahlawanto beserta pimpinan OPD. Setelah ditandatangani, Perda tersebut oleh Ketua DPRD Fery Sudarsono diserahkan kepada Bupati Madiun.

Sebelumya, salah satu anggota dewan Miftakul Huda membacakan laporan Badan Anggaran DPRD dalam rangka pembahasan Raperda Pertanggung Jawaban APBD Kabupaten Madiun TA 2019. Anggaran belanja direncanakan sebesar Rp2.106.849.210.272,10 direalisasikan sebesar Rp1.948.311.491.127,57 atau tercapai sebesar 92,48 persen. Anggaran penerimaan pembiayaan Rp172.122.584.669,26 telah direalisaikan Rp172.034.096.691,26 atau sebesar 99,95 persen. Anggaran pengeluaran pembiayaan direncanakan Rp7 miliar, telah direalisasi sebesar Rp5 miliar atau tercapai 71,43 persen.

Dengan demikian, secara ringkas dapat dijelaskan, realisasi pendapatan daerah sebesar Rp1.947.016.775.096,37 bila dihadapkan dengan realisasi belanja Rp1.948.311.491.127,57, maka terdapat realisasi defisit sebesar Rp1.294.716.031,20,. Untuk realisasi penerimaan pembiayaan Rp172.034.096.691,26, bila dihadapkan dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp5.000.000.000, maka terdapat pembiayaan netto sebesar Rp167.034.096.691,26.

Atas realisasi defisit Rp1.294.716.031,20, dan kelebihan realisasi pembiayaan netto Rp167.034.096.691,26, kata Miftakul Huda, maka terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp165.739.380.660,06. Dan terkait SILPA ini secara gamblang telah dijelaskan oleh Bupati Madiun melalui jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi dewan pada sidang sebelumnya.

Sementara itu, Bupati Madiun dalam sambutannya menegaskan setelah selesainya sidang ini, maka ada beberapa agenda mendesak, diantaranya, perubahan APBD TA 2020 dan APBD TA 2021. Menyikapi atas informasi terkait APBN yang akan berdampak pada APBD khususnya penurunan sumber dana dari pusat yang berasal dari dana transfer, dan menyikapi perubahan regulasi yang sangat cepat pada tahun berjalan serta yang akan datang.

Selain itu ada beberapa hal yang perlu dirumuskan bersama antara ekskutif dan legislatif, diantaranya tindaklanjut atas hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jatim terhadap pemeriksaan laporan keuangan TA 2019 Pemkab.Madiun.Penganggaran program dan kegiatan sesuai peraturan yang berlaku yang mengarah kepada Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sesuai visi misi Bupati Madiun yaitu aman, mandiri, sejahtera dan berakhlak.

Pengamanan dan penatausahaan aset daerah untuk mendukung kinerja Pemkab Madiun.Peningkatan PAD setelah terdampak covis 19 dan pengalokasian anggaran untuk penanganan dampak covid 19 yang meliputi bidang kesehatan, sosial dan ekonomi. Selanjutnya sidang ditutup oleh Ketua DPRD Kabupaten Madiun. [dar]

Tags: