DPRD Kabupaten Mojokerto Belajar Pengelolahan Pajak Daerah.

Ketua DPRD Kab Mojokerto Ismasil Pribadi (kanan) ketika memimpin kunker ke kab Purbaingga. [kariyadi setiawan/bhirawa]

(Kunjungan Kerja ke Banyumas dan Purbalingga) 

Kab Mojokerto, Bhirawa
Kalangan DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar kunjungan kerja (kerja) dengan agenda belajar  serta  study banding ke wilayah  Kabupaten Purbalingga dan Banyumas Jawa Tengah.
Agenda yang dilakukan para wakil rakyat iti sebagai bentuk upaya meningkatkan pendapatan asli Daerah ( PAD), melalui pengelolahan pajak Daerah maksimal.
Dalam kunker ini,  dipimpin langsung ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ismail Pribadi yang juga diikuti Wakil serta seluruh anggota. Kegiatan rombongan DPRD Kab Mojokerto ini digelar di gedung DPRD Purbalingga dan Banyumas.
” Dengan adanya kunjungan kerja mengangkat tema “Pengelolahan Pajak Daerah Sebagai Sumber PAD” agar kedepan pendapatan dari pajak Daerah lebih maksimal dari tahun sebelumnya, sebab itu kita perlu study ke beberapa Daerah yang kita anggap lebih baik dalam hal peningkatan PAD melalui pajak Daerah,” ungkap Ismail Pribadi.
Ismail menuturkan,  Pengertian Pendapatan Asli Daerah adalah semua penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilahnya sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku .
“Sektor pendapatan daerah memegang peranan yang sangat penting, karena melalui sektor ini dapat dilihat sejauh mana suatu daerah dapat membiayai kegiatan pemerintah dan pembangunan daerah,” kata politikus asal PDI-P ini.
Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mutlak harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah agar mampu untuk membiayai kebutuhannya sendiri, sehingga ketergantungan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat semakin berkurang dan pada akhirnya daerah dapat mandiri. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah pada bab V (lima) nomor 1 (satu) disebutkan bahwa pendapatan asli daerah bersumber dari Pajak Daerah.
Ditambahkan Ismail, sesuai UU No 28 tahun 2009 Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan UU nomor 28 tahun 2009 pajak kabupaten/kota dibagi menjadi beberapa sebagai berikut, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Seperti halnya dengan pajak pada umumnya, pajak daerah mempunyai peranan ganda yaitu
Sebagai sumber pendapatan daerah (budegtary)Sebagai alat pengatur (regulatory),” jelasnya.
Lebih lanjut Ismail menyampaikan selain pajak Daerah PAD juga bisa didapatkan melalui retribusi Daerah.
“Hasil pengelolaan kekayaan milik daerah yang dipisahkan seperti BUMD, jugaLain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah,” Pungkasnya. [adv.kar]

Tags: