DPRD Kabupaten Trenggalek Tindaklanjuti Perda RTRW dan Penyertaan Modal PDAM

Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Samsul Anam

Trenggalek,Bhirawa.
Guna menindaklanjuti terkait pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang belum terselesaiakan serta rencana penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat kerja dengan Pemerintah daerah di Graha paripurna Gedung DPRD Kabupaten Trenggalek. Kamis (24/9).

Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Samsul Anam mengatakan bahwa hari ini telah dilaksanakan rapat kerja pimpinan DPRD bersama Pemerintah Daerah dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang belum terselesaikan dan rencana penyertaan modal PDAM.

“Jadi hari ini para pimpinan DPRD bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek melakukan rapat kerja dimana menindaklanjuti Perda RTRW yang belum usai. Yang kedua adalah rencana penyertaan modal PDAM sesuai kerjasama kita dengan USAID bahwa ini harus ada Peraturan Daerah yang sudah ditetapkan,” ucap Samsul.

Hasilnya dijelaskan Samsul bahwa terkait rencananya kedepan sudah didiskusikan untuk selanjutnya bisa dibahas lebih lanjut.

“Tadi sudah ada rumusan untuk menyelesaikan Perda RTRW agar bisa menjadi rujukan Perda yang lainnya. Sedangkan untuk penyertaan modal PDAM yang akan dibahas lebih lanjut ditingkat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.

Disinggung terkait kendala yang dihadapi selama pembahasannya polotisi PKB menyebut jika untuk RTRW itu berpengaruh pada faktor geoparsial yang turun dari Kementrian Tata Ruang.

“Tidak ada kendala, namun kalau melihat faktor lainnya adalah dengan melihat kondisi daerah, karena bagaimanapun wilayah hutan, pertanahan dan sebagainya perlu adanya komunikasi, sehingga di kemudian hari agar tidak terjadi masalah,” imbunhnya.

Selain itu terkait nilai penyertaan modal PDAM, pihak DPRD masih belum bisa menyebutkan mengingat saat ini prosesnya masih dalam pembahasan.

“Setelah dilakukan pembahasan akan ditentukan nilai penyertaan modal itu. Jadi hari ini, kesepakatannya masih akan dibahas lebih lanjut terkait kedua Perda itu,” tutupnya.(wek).

Tags: