DPRD Kota Batu Dukung Penghapusan Pajak Hotel, Restoran, dan Tempat Wisata

Sebagai Kota Wisata, keberadaan industri wisata di Kota Batu menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi di kota ini.

Kota Batu, Bhirawa
DPRD Kota Batu mendukung adanya penghapusan pajak untuk restoran, hotel, dan tempat wisata yang ada di kota ini. Hal ini menyusul adanya keluhan sekaligus permintaan dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kota Batu.

Penghapusan pajak ini penting dalam upaya menggairahkan kembali perekonomian Kota Batu yang masih lesu akibat pandemi Covid-19.

Dukungan dewan terhadap usulan penghapusan pajak ini disampaikan Ketua Komisi B DPRD Kota Batu, Hari Danah Wahyono. Beberapa waktu lalu komisi yang dipimpinnya telah menerima keluhan dari para pelaku usaha restoran, hotel, dan tempat wisata yang disampaikan oleh Kadin kota setempat. Dalam keluhan tersebut ada permintaan penghapusan pajak hingga akhir tahun 2020.

“Pada prinsipnya kami sangat mendukung penghapusan pajak hiburan, restoran, dan hotel. Untuk itu permintaan ini akan kami sampaikan ke Eksekutif agar bisa segera ditindaklanjuti,” ujar Hari Danah, Senin (7/9/2020).

Menurutnya, penghapusan pajak di tahun ini diharapkan bisa melecut semangat para pelaku usaha terutama restoran, hotel, dan tempat wisata. Dan jika semangat sudah ada maka akan bisa cepat menggairahkan perekonomian di Kota Batu yang masih lesu akibat pandemi Covid-19.

Selain itu, lanjut Hari Danah, melalui eksistensi pelaku usaha maka akan cepat menyerap warga Kota Batu yang belum memiliki pekerjaan. Apalagi, sejak adanya pandemi covid-19 banyak para pekerja yang harus dirumahkan.

“Dengan pembebasan pajak ini diharapkan pekerja yang dirumahkan ini bisa segera dipanggil dan dipekerjakan kembali,”harap Hari.

Sebelumnya, Kadin Kota Batu telah menyampaikan keluhannya kepada DPRD Kota ini. Adapaun keluhan yang dsampaikan berkaitan dengan kendala yang dihadapi para pelaku usaha dalam memulai kembali aktivitas usaha di tengah era kenormalan baru.

Sebagai solusi, Kadin Batu meminta agar Pemkot Batu memberikan pembebasan pajak bagi pelaku usaha ini.

Salah satu anggota Kadin Kota Batu, Sujud Hariadi mengatakan bahwa pihaknya telah menemui Komisi B DPRD Kota Batu pekan lalu untuk mengupayakan adanya keringanan bagi para pengusaha dalam menjalankan usahanya.

“Dan keringanan beban bagi pengusaha ini diwujudkan dalam bentuk pembebasan pajak secara penuh hingga akhir tahun ini,” ujar Sujud.

Ia menjelaskan bahwa permintaan pembebasan pajak ini tak lain hanya bertujuan untuk memulihkan keadaan perekonomian yang sedang lesu.

Bahkan lesunya ekonomi ini tela membuat pertumbuhan perekonomian nasional menjadi minus 5 persen. Dan agar tidak terjadi resesi, Kadin Kota Batu berharap permintaan penghapusan pajak ini bisa diwujudkan pemkot. [nas]

Tags: