DPRD Kota Blitar Sepakat Tutup Seluruh Tempat Karaoke

Tampak ratusan Ormas Islam se-Kota Blitar saat mengikuti Hearing di Ruang Paripurna DPRD Kota Blitar meminta menutup seluruh Karaoke di Kota Blitar.[Hartono/Bhirawa]

Kota Blitar, Bhirawa
Dewan bersepakat dengan sejumlah Ormas Islam untuk menutup semua tempat karaoke yang beroperasi di Kota Blitar. Kesepakatan ini menindaklanjuti penggrebekan karaoke MB yang berada di Kelurahan Kauman Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar beberapa waktu oleh Polda Jatim.
Dalam hearing dengan DPRD Kota blitar Organisasi Masyarakat Islam se-Kota Blitar meminta dilakukannya penutupan semua tempat karaoke yang melanggar aturan, Selasa (18/12) kemarin.
Sebelumnya diduga Karaoke MB menyajikan tarian striptis berbuntut panjang dan menimbulkan keresahan masyarakat utamanya para tokoh Agama yang tergabung dalam Forum Organisasi Masyarakat Islam Blitar Raya yang terdiri dari NU, Muhammadiyah, LDII, FPI dan beberapa Ormas Islam lainnya.
Ketua Forum Organisasi Masyarakat Islam Blitar Raya, Akbar Harir mengatakan pihaknya bersama Ormas Islam se Blitar Raya sangat prihatin dengan adanya dugaan prostitusi yang terjadi di tempat Karaoke di Kota Blitar, sehingga pihaknya meminta semua tempat karaoke yang menyalahi aturan harus ditutup.
“Semua tempat karaoke di Kota Blitar harus ditutup karena diduga telah menjadi ajang prostitusi, apalagi telah ada kejadian penggrebegkan dari Polda beberapa waktu lalu,” kata Akbar Harir,
Hal senada juga diungkapkan Ketua FPI Blitar Raya, Ganang Edy Widodo yang mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi positif ketika seluruh Anggota Dewan dari seluruh Komisi maupun Fraksi menyambut positif apa yang menjadi inisiatif para Tokoh Agama terkait penutupan tempat-tempat maksiat di Kota Blitar, seperti cafe dan tempat karaoke atau sejenisnya.
“Karena tempat karaoke berpotensi mengundang kemaksiatan. Apalagi ada beberapa tempat karaoke yang bertentangan dengan perizinan, norma agama, serta kultur yang ada di Kota Blitar, sehingga mempertimbangkan dari berbagai segi dan alasan seluruh kafe di Kota Blitar layak ditutup,” tegasnya.
Sementara setelah melakukan hearing Tokoh Agama bersama Pimpinan DPRD Kota Blitar bersama Anggota yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto, secara prinsip semua Fraksi yang ada di DPRD Kota Blitar telah menyetujui aspirasi para tokoh Agama dengan memberikan dukungan untuk menutup semua tempat karaoke yang melanggar aturan.
“Kami sangat sepakat dan mendukung penutupan semua tempat karaoke di Kota Blitar, bahkan dukungan ini juga disampaikan oleh empat Fraksi DPRD Kota Blitar diantaranya, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi Indonesia Raya Adil Sejahtera, dan fraksi Persatuan Pembangunan Karya Demokrat,” kata Totok Sugiarto.
Selain itu dikatakan Totok, selanjutnya pihaknya juga akan segera mengevaluasi izin-izin yang pernah dikeluarkan Pemkot Blitar serta akan langsung memanggil Pemkot Blitar untuk menindaklanjuti hasil Hearing DPRD Kota Blitar bersama para Tokoh Agama yang berlangsung selama 4 jam di Ruang Paripurna.
“Kami akan segera panggil OPD terkait untuk persoalan ini, apalagi kedepan menghadapi Natal dan Tahun Baru, maka harus dilakukan penutupan tempat karaoke sampai dengan ada kejelasan lebih lanjut,” pungkasnya. [htn]

Tags: