DPRD Kota Kediri Segera Malakukan Perubahan Dua Perda

Van Kediri: Sekda Kota Kediri Budwi Sunu dan Ketua DPRD Kota Kediri Kholifi Yunon

Kota Kediri,Bhirawa
Menindaklanjuti hasil penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2019, Pemerintah Kota Kediri mengajukan perubahan Peraturan daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Kediri. Perda tersebut diajukan dalam rangka sinkronisasi dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang baru dan lebih tinggi kedudukannya secara hierarki perundang-undangan.
Dilatarbelakangi hal tersebut DPRD Kota Kediri menggelar Rapat Paripurna untuk membahas pengajuan rancangan Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Kediri dan Raperda inisiatif DPRD tentang Perubahan atas Raperda Kota Kediri nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan menara telekomunikasi bersama dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kediri, Kholifi Yunon yang bertempat di Ruang Rapat DPRD Kota Kediri, Selasa (23/7).
Saat hadir dalam Rapat Paripurna, Sekretaris Daerah Kota Kediri Budwi Sunu HS menjabarkan bahwa sebagai badan usaha yang dimiliki Pemerintah Daerah, tujuan adanya PD Pasar Kota Kediri diantaranya untuk melaksanakan pelayanan umum dan pengelolaan pasar, membina pedagang pasar, ikut menciptakan stabilitas harga serta kelancaran distribusi barang dan jasa di pasar, berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.
“Tujuan dari penyusunan rancangan Perda ini adalah untuk melakukan sinkronisasi dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang baru dan lebih tinggi kedudukannya secara hierarki perundang-undangan. Setelah dicabutnya UU nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, melalui terbitnya UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah telah memberlakukan Peraturan Pemerintah nomor 54 Tahun 2017, tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Permendagri nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas, atau anggota komisaris dan anggota direksi BUMD,” paparnya.
udwi melanjutkan, beberapa ketentuan yang perlu dilakukan perubahan yaitu :
1-Berkaitan dengan perubahan bentuk badan hukum perusahaan dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah
2.Persyaratan calon direksi
3.Masa jabatan direksi
4.Kewenangan direksi mewakili perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan
5.Ketentutan pemberhentian direksi
6.Jenis penghasilan anggota direksi
7.Persyaratan calon dewan pengawas
8.Pemberhentian dewan pengawas
9.Masa jabatan dewan pengawas
10. Jenis penghasilan dewan pengawas
11. Penggunaan laba bersih perusahaan
12. Pengangkatan dan hak pegawai serta pembubaran perusahaan. [van]

Tags: