DPRD Lumajang Sahkan Tiga Raperda

Lumajang, Bhirawa
Menjelang berakhirnya masa tugasnya, DPRD Lumajang masih menyempatkan diri untuk melakukan tugasnya. Yaitu, mengesahkan tiga Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang diajukan Pemkab Lumajang guna ditetapkan sebagai Perda baru.
Pengesahan berlangsung dalam , Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang dengan agenda Pengesahan 3 Raperda, (10/3/2014). Ketiga Raperda itu, masing-masing tentang RPJMD (Rencana Pembangunan Jangan Menengah Daerah) Tahun 2015 – 2019, Raperda pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang susunan dan organisasi BNK (Badan Narkotika Kabupaten) Lumajang dan Raperda Cagar Budaya.
Pengesahan ini merupakan proses panjang Pansus yang dibentuk Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Lumajang, akhirnya ketiga Raperda itu pun secara aklamasi disetujui dan disahkan menjadi Perda baru.
Pengesahan dan persetujuan ditetapkan setelah sebelumnya 8 Fraksi membacakan kesimpulannya dalam Rapat Paripurna yang dihadiri Drs H As’at Malik, Mag Wakil Bupati, jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) dan Kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di lingkungan Pemkab Lumajang ini.
8 Fraksi di DPRD, diantaranya Fraksi PKB, PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, PAN, PPK (Persatuan Peduli Keadilan), GENI (Gerakan Nurani Indonesia) dan PKNU pun aklamasi. Hanya sedikit saja catatan kecil yang disampaikan Fraksi, diantaranya setelah RPJMD disahkan DPRD, Pemkab Lumajang direkomendasikan untuk menyusun RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah).
Catatan-catatan lainnya adalah terkait sosialisasi dan implementasi Perda baru yang harus disampaikan kepada masyarakat. Sebab, Perda baru ini nanti, terutama RPJMD berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat Lumajang.
Ketua DPRD Lumajang Agus Wicaksono mengungkapkan RPJMD ini merupakan program Bupati terpilih yang telah dijanjikan kepada masyarakat. ”Nantinya SKPD harus membuat renstra tahunan yang mengakomodir RPJMD,”katanya.
Untuk itu harus diawasi, SKPD konsekwen ataukah tidak karena ini menyangkut kepentingan masyarakat. Setelah aklamasi disetujui, akhirnya Sekretariat DPRD Kabupaten Lumajang pun menetapkan, Raperda Nomor 06 Tahun 2014 tentang RPJMD, Raperda Nomor 07 Tahun 2014 tentang Pencabutan Raperda Nomor 10 Tahun 2010 tentang susunan dan organisasi BNK, serta Raperda Nomor 08 Tahun 2014 tentang Cagar Budaya.  [yat]

Rate this article!
Tags: