DPRD Nganjuk Tetapkan Raperda Pelaksaanaan APBD TA 2018

Rapat paripurna penetapan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018.(ristika/bhirawa)

Nganjuk, Bhirawa
DPRD Kabupaten Nganjuk mengesahkan dan menetapkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Nganjuk Tahun Anggaran 2018 pada Rapat Paripurna Istimewa di ruang rapat DPRD Kabupaten Nganjuk.
Dari Laporan tersebut DPRD menyampaikan bahwa LKPJ Bupati Nganjuk Akhir Tahun Anggaran 2018 sudah sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 3 Tahun 2017, namun dapat disampaikan beberapa saran dan masukan.
Anggota DPRD Moh. Imron, S.PdI yang membacakan keputusan DPRD atas LKPJ tersebut mengatakan setelah mencermati materi LKPJ Bupati Nganjuk Tahun Anggaran 2018 dapat diambil kesimpulan untuk direkomendasikan bidang pengelolaan pendapatan daerah.
DPRD Kabupaten Nganjuk memberikan apresiasi positif atas prestasi Pemerintah Kabupaten Nganjuk karena dapat merealisasikan pendapatan daerah melampau dari target yang ditetapkan yang bersumber dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun menurut pihaknya ada beberapa hal yang mesti dicermati.
” Namun perlu dicermati kembali tentang sumber pendapatan daerah yang berasal dari Dana Perimbangan yang realisasinya masih di bawah target, perlu adanya kajian yang lebih mendalam dan komunikasi yang intens ke Pemerintah Pusat,” jelas Imron.
Disamping itu kiranya masih ada potensi PAD yang dapat digali atau dioptimalkan agar dapat ditangani dengan baik. Sementara itu di bidang pengelolaan belanja daerah disarankan agar Pemerintah Kabupaten Nganjuk dalam pengelolaannya lebih mengedepankan hal-hal yang menyentuh kepentingan masyarakat.
Di samping itu DPRD juga memberikan apresiasi positif kepada capaian Pemkab Nganjuk dalam mempertanggungjawabkan keuangan daerah.
LKPJ merupakan progres report penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran. LKPJ diperlukan sebagai media bagi dewan untuk melaksanakan fungsi control atas jalannya pemerintahan daerah.
Disadari program dan kegiatan yang telah dilaksanakan tahun 2018, belum sepenuhnya tercapai sesuai harapan dan terdapat berbagai kekurangan dan kelemahan. Untuk itu, rekomendasi yang telah dirumuskan akan diperhatikan untuk penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan.
Ketua DPRD Drs Puji Santoso menandatangani Raperda menjadi Perda yang telah dirumuskan agar diperhatikan untuk penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan di masa datang.
LKPJ Bupati merupakan laporan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran yang disampaikan kepada DPRD sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007. Selanjutnya LKPJ mendapat rekomendasi dewan sebagai masukan dan pertimbangan untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan. (adv.ris)

Tags: