DPRD Trenggalek Rapat Awal Percepat Pembahasan LPJ

Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam

Trenggalek,Bhirawa
DPRD Trenggalek lakukan rapat awal guna persiapkan percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Upaya tersebut dilakukan mempercepat pembahasan LPJ, mengingat selambat -lambatnya 7 bulan setelah tahun anggaran berjalan maka LPJ harus segera ditetapkan.

Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam mengungkapkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD telah melakukan rapat awal pembahasan LPJ bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna memperlancar proses penyusun dan pembahadan Peraturan Daerah (Perda).

“Hari ini kita lakukan rancangan awal bukan keputusan rapat. Karena ini rancangan awal dan bukan Raperda, guna memperlancar pembahasan Ranperda. Sehingga tadi ada kesepakatan dari teman- teman ini untuk ditindaklanjuti tingkat komisi,” ungkapnya.

Politisi asal Partai PKB tersebut mengatakan karena menurut aturan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berjalan maka LPJ harus segera ditetapkan, namun karena terkendala oleh waktu maka bulan juli ini harus segera terselesaikan.

“Selambat lambatnya diakhir juli harus selesai, karena selambat -lambatnya 7 bulan setelah tahun anggaran berjalan maka LPJ tahun 2019 harus segera ditetapkan,” ujarnya.

Dilanjutkannya, sehingga berdasarkan keputusan hasil rapat dari Banggar beserta TAPD, hal tersebut akan dilanjutkan pada rapat di tingkat komisi sesuai dengan tugas dan pokoknya masing-masing.

“Karena datanya belum diaudit oleh BPK, dan memang belum disampaikan. Maka kita gelar rapat awal guna memperlancar kita membahas, ketika Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sudah selesai dan rancangan peraturan daerah itu sudah selesai dan Ranperda tentang LPJ nanti bisa dibahas dengan baik,” tutupnya. [wek]

Tags: