DPRD Trenggalek Terima Kunjungan DPRD Provinsi Jawa Tengah

Trenggalek,Bhirawa
Guna menyempurnakan pembentukan Rancanagan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Jawa tengah tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Jawa Tengah Pansus P4GN Jawa tengah kunjungi Kabupaten Trenggalek. Mengingat kota kripik tempe sudah mempunyai Perda tentang P4GN sejak tahun 2017.

Kedatangan mereka disambut oleh Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek di Graha Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Trenggalek. Senin (28/9)

Usai rapat Wakil ketua Pansus P4GN Joko Hariayanto mengungkapkan bahwa kunjungannya ke Trenggalek dalam rangka mendalami perda Narkotika, karena di Trenggalek sudah melahirkan Perda lebih dulu, sehingga dari kunjungannya tersebut pihaknya punya pengalaman yang baik tentang Perda Narkotika dan selanjutnya bisa diadopsi untuk penyempurnaan perda tersebut.

“Dengan pengalaman yang baik dari Trenggalek selanjutnya akan kita tiru yang baik tentunya yang kurang dari Ranperda kita akan ditambahkan, secara Narkoba ini sudah menjadi ancaman serta bencana nasional maka sudah saatnya pemerintah sudah harus proaktif untuk menuntaskan Ranperda ini,” Ungkap Joko.

Sebenarnya dalam pembahasan Ranperda tentang P4GN di Jawa Tengah sudah selesai tinggal konsultasi ke mendagri dan ke kemenkumham. Namun setelah berkunjung di Trenggalek pihaknya mengaku mendapatkan pengalan dan akan menambahkan apa yang didapatkannya.

“Hasil konsultasi sangat baik utamanya terkait pengalaman di Trenggalek yang kaitannya dengan pelaporan, kearifan lokal, masalah edukasi kepada remaja, kepada sekolah tentunya ini akan kita tambahkan ke dalam Ranperda kami,” katanya.

Selain itu ia mengungkapkan ketertarikannya terhadap Trenggalek, walaupun kota kecil diujung pesiair, tapi kenyataanya kejadian pelanggaran narkoba cukup besar walaupun rata rata dari luar daerah.

“Melihat hal itu kami ingin tahu sejauh mana penangannya terkait dengan narkoba ini dan dengan cara apa supaya para pecandu ini bisa kita entaskan menjadi orang yang super dan kuat lagi,

Sementara itu di tempat yang sama Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek Muh Husni Tahir Hamid mengungkapkan bahwa kedatangan DPRD Kabupaten Trenggalek memang dalam rangka ingin mencari referensi untuk penyempurnaan pembuatan Perda tentang P4GN.

“Mereka mencari referensi untuk menyempurnakan Ranperda tentang P4GN,” ungkapnya.

Mengingat lanjut Husni Kondisi perda di kabupaten Trenggalek sudah dibuat dan dijalankan sejak tahun 2017.

“Perda kita sudah dijalankan, yaitu perda nomor 4 tahun tahun 2017 dimana dalam posisi ini mengamanatkan pemerintah daerah dalam rangka menyediakan fasilitas yang dibutuhkan oleh BNNK dalam rangka untuk P4GN, dengan memberikan fasilitas berupa penyediaan prasarana dan pembiayaan,” tuturnya.#

Politisi Partai Hanura tersebut menyebutkan bahwa memang di jawa timur trenggalek yang pertama membentuk perda P4GN, sehingga walau kasus narkoba di Bumi Minaksopal tinggi namun dalam penyalahgunaan narkoba tersebut bukan orang Trenggalek sendiri melainkan dari luar daerah Trenggalek.

“Kendati substansi dalam kewenangan penanganan narkoba itu bukan kewenangan dari pemerintah daerah, sehingga kita hanya bisa memberikan fasilitas berupa pembiayaan, penyediaan sarana – sarana lainnya serta bentuk kerjasama. Karena kewenangan tersebut untuk pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh BNNK,” (wek).

Tags: