DPRD Tulungagung Cabut Perda Miras

minuman_beralkoholTulungagung, Bhirawa
DPRD Tulungagung saat ini tengah membahas pencabutan Perda No.4/2011 tentang minuman beralkohol (minol). Rencana pencabutan tersebut terkait terbitnya Perpres No.74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Tulungagung, Suprapto SPt MMA, pada Bhirawa, Selasa (3/6), mengatakan ada perubahan mendasar dalam Perpres 74/2013 yang membuat Perda No.4/2011 sudah tidak relevan lagi. “Salah satunya penjual minol eceran yang golongan A atau kadar alkoholnya sampai lima persen kini harus punya surat izin dari Kementerian Perdagangan RI. Kalau dulu tidak,” ujarnya.
Menurut pria yang rambutnya memutih mirip pengacara senior Adnan Buyung Nasution ini dalam Perpres No.74/2013 disebutkan bagi pengecer minol golongan A harus memiliki surat keterangan pengecer minuman beralkohol golongan A atau SKP-A. Begitu pun dengan penjual langsung minol mereka harus memiliki surat keterangan penjual langsung minuman beralkohol golongan A atau SKPL-A. Semua izin dilakukan di Kementerian Perdagangan RI.
“Jadi nanti kalau Perda yang baru jadi semua penjual minol golongan A baik itu warung, toko atau toko swalayan dan supermarket harus punya izin dari Kementerian jika mau tetap berjualan minol tersebut. Bagi toko swalayan yang punya banyak cabang izinnya pun satu-satu, artinya satu gerai satu atau satu outlet satu izin,” paparnya.
Rencananya, pembahasan Perda minol yang baru itu akan berlangsung sampai Agustus 2014. Atau masa berakhirnya anggota DPRD Tulungagung periode 2009-2014. “Pasti pula nanti kami akan melibatkan masyarakat Tulungagung dalam membahasnya,” tandas Suprapto yang kembali terpilih untuk keempat kalinya sebagai legislator di Tulungagung. [wed]

Rate this article!
Tags: