DPRD Tulungagung Dukung Imbauan Tak Main Layangan Dekat Jaringan Listrik

Petugas PLN mengambil layang-layang yang sebelumnya nyangkut di jaringan listrik.

Tulungagung, Bhirawa
Imbuan Pemkab Tulungagung pada warga atau masyarakat Kota Marmer untuk tidak main layang-layang di dekat jaringan listrik mendapat dukungan dari DPRD Tulungagung. Mereka juga meminta warga untuk tidak bermain layangan di sekitar jaringan listrik tersebut karena berbahaya dan berpotensi menimbulkan peningkatan gangguan padam listrik.

Ketua Komisi D DPRD Tulungagung, Abdulah Ali Munib, Minggu (28/8), menyatakan imbauan Pemkab Tulungagung yang meminta masyarakat untuk tidak bermain layang-layang di sekitar jaringan listrik patut didukung. “Imbuan tersebut agar tidak terjadi pemadaman listrik akibat layang-layang yang nyangkut di jaringan listrik dan membahayakan keselamatan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat jika ingin bermain layang-layang harus di tempat yang lapang dan bebas dari segala potensi yang membahayakan. Jangan di sekitar jaringan listrik, apalagi jaringan listrik bertegangan tinggi. “Jadi imbuan ini untuk keselamatan dan keamanan kita bersama,” tandasnya.

Sebelumnya, Pemkab Tulungagung baru-baru ini telah mengeluarkan imbuan terkait bahaya layang-layang di Kabupaten Tulungagung melalui surat edaran bernomer 671.II/857/021/2020 tertanggal 14 Agustus 2020. Surat tersebut ditujukan Kepala OPD se Kabupaten Tulungagung serta Camat se Kabupaten Tulungagung dan ditandatangani oleh Sekda Tulungagung, Drs Sukaji MSi.

Disebutkan dalam surat itu, agar warga masyarakat menghindari bermain layang-layang di dekat jaringan listrik PLN dan menghindari bermain layang-layang yang mengarah mengenai jaringan listrik PLN. Hal ini untuk menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat terhadap bahaya jaringan listrik bertegangan tinggi 20.000 volt serta kelancaran suplai tenaga listrik yang dibutuhkan masyarakat untuk menggerakkan roda perekonomian.

Selanjutnya, di surat tersebut tertulis pula sanksi bagi pemain layang-layang yang mengenai jaringan listrik dan mengakibatkan padam listrik. Mereka akan dijerat Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan pasal 51 ayat 1 dan 2 yang ancaman hukumannya paling lama tiga tahun atau lima tahun pidana penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta atau Rp 2,5 miliar.

Manager Unit Pelayanan PLN Rayon Tulungagung, Timbar Imam Priyadi, mengakui pula jika layang-layang menjadi salah satu faktor terjadinya pemadamanl istrik, selain perawatan unit secara berkala. Bahkan pada bulan lalu disebutkan setidaknya terjadi sembilan kali pemadaman aliran listrik akibat layang-layang yang nyangkut di kabel PLN.

“Sembilan kali pemadaman itu terjadi karena layang-layang ditinggal oleh pemiliknya dan ketika sudah sudah malam jatuh ke jaringan (PLN). Ini yang membuat padam listrik,” ucapnya. (wed)

Tags: