Dua Bapaslon Pilkada Situbondo Lolos Tes Kesehatan

Dua bapaslon pilkada pasangan Karunia dan Mulya Abadi saat menerima dokumen kesehatan yang di berikan oleh KPU Situbondo. [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
KPU Situbondo menggelar rapat pleno terbuka dengan agenda utama penyampaian hasil verifikasi administrasi bakal pasangan calon (bapaslon) dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Situbondo tahun 2020 Minggu malam (13/9) kemarin.

Kegiatan tahapan pilkada itu dipusatkan di aula KPU Situbondo, Jalan Cendrawasih Nomor 32 Situbondo. Hadir lengkap Ketua KPU bersama empat Komisoner KPU Situbondo.

Ketua Divisi Tehnis Penyelengaraan KPU Situbondo Iwan Suryadi menyatakan, kedua bakal pasang calon bupati dan wakil bupati Situbondo dinyatakan lolos tes kesehatan. Kata Iwan Suryadi, khusus tahapan ini, KPU Situbondo menyampaikan hasil pemeriksaan atau tes kesehatan kepada dua pasang bapaslon dari Rumah Sakit Syaiful Anwar, Malang.

“Ya semua bapaslon pilkada mengikuti tes kesehatan di RS Syaiful Anwar Malang,” jelas Iwan Suryadi. Masih kata Iwan Suryadi, dari hasil berita acara pemeriksaan dua bakal pasangan calon tersebut tercantum dalam berita acara nomor 19-TP/9/2020 atas nama Drs H Karna Suswandi MM dan nomor 2 berita acara Nomor 20-TP/9/2020 atas nama Hj Khoirani SPd MH.

Sedangkan nomor 3, lanjut Iwan Suryadi, ada berita acara Nomor 21-TP/9/2020 atas nama Ir H Yoyok Mulyadi MSi dan nomor 4, ada berita acara Nomor 22-TP/9/2020 atas nama Drs H Abu Bakar Abdi Apt MSi. “Itu berita acara dua bapaslon pilkada Situbondo,” beber Iwan.

Iwan kembali menambahkan, dalam rangka untuk proses pemeriksaan atau penilaian kesehatan tersebut, tim pemeriksa kesehatan telah melaksanakan kesehatan atau penilaian jasmani dan rohani. Selain itu, lanjut Iwan, tim telah melakukan pemeriksaan atau penilaian bebas dari penyalahgunaan narkotika atau psikotropika kepada dua bakal pasangan calon tersebut.

“Kedua bapaslon dinyatakan memenuhi syarat,” jelas Iwan Suryadi. Pria yang sudah dua periode menjadi Komisioner KPU Situbondo itu menerangkan, kedua bakal pasangan calon dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani serta dinyatakan bebas dari penyalahgunaan narkotika atau psikotropika.
.
“Untuk selanjutnya kedua bapaslon harus melengkapi syarat calon dan bukan syarat pencalonan. Itu karena syarat pencalonan sudah lengkap dan absah saat melakukan pendaftaran beberapa hari yang lalu,” pungkas Iwan Suryadi.n [awi]

Tags: