Dua Caleg Isi Acara Sosialisasi di Bawaslu Kabupaten Sampang

Acara sosialisasi Bawaslu Sampang yang dihadiri dua caleg sebagai nara sumber dan moderator.

Sampang, Bhirawa
Memasuki masa kampanye pemilihan calon legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2019. Dua calon legislatif (Caleg) yang sudah ditetapkan daftar calon tetap (DCT), mengisi acara sosialisasi Bawaslu Kabupaten Sampang di aula hotel Bahagia Sampang. Senin (26/11).
Kegiatan sosialisasi yang berlogokan Bawaslu Sampang yang terpampang bener di lokasi kegiatan, dengan tema, Sosialisasi UU nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan umum. Kabupaten Sampang. Bersama rakyat awasi pemilu, bersama bawaslu tegakkan keadilan pemilu.
Hadir acara sosialisasi tersebut, Zainuddin Amali (ZA) nomor urut 1, caleg DPR RI Dapil Jawa Timur XI (Madura), Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep, menjadi nara sumber dan sekaligus sebagai ketua komisi II DPR RI, Kemudian bertindak sebagai moderator sosialisasi Ubaidillah tenaga ahli (TA) Zainuddin Amali, yang kebetulan juga menjadi daftar calon tetap (DCT), dapil 2 DPRD kabupaten Sampang, terdiri dari Kecamatan Sreseh, Tambelangan, dan Jrengik.
Selain dua caleg yang hadir diacara sosialisasi tersebut, hadir kepala Bakesbangpol Sampang Rudi Setiady yang mewakili Pj Bupati Sampang membuka acara sosialisasi, Komisioner Bawaslu Provinsi, komisioner KPU Sampang, dan jajaran komisioner Bawaslu Sampang. sedangkan persertanya terdiri dari komisioner Panitia pengawas kecamatan (Panwascam) di 14 Kecamatan se-Kabupaten Sampang dan pengawas pemilihan lapangan (PPL) di tingkat Desa.
Insiyatun ketua Bawaslu Sampang mengatakan, sosialisasi tentang pengawasan di Kabupaten Sampang ini sudah kedua kalinya bersama bapak H. Zainuddin Amali selaku ketua komisi II DPR RI, hal ini untuk terus mematangkan pemahaman regulasi tugas dan fungsi pangawasan pemilu 2019, sehingga apa yang kita lakukan sesuai regulasi yang ada.
Saat ditanya terkait dua nara sumber yang kebetulan terdaftar menjadi caleg 2019, Insiyatun menegaskan, sosialisasi ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan pencalegan, hal ini murni reset, pak ZA sebagai ketua komisi II DPR RI, dan Ubaidillah sebagai TA pak ZA, bahkan bisa direkam dicara sosialisasi tadi tidak ada sama sekali bicara terkait pencalegan.
Terkait anggaran sosialisasi Undang undang nomor 7 tahun 2017 ini murni anggaran bawaslu RI, Jadi tidak ada hubungan dengan anggaran dari caleg, dan secara regulasi tidak ada yang menyalahi aturan dan diperbolehkan melakukan reses saat yang bersangkutan menjadi caleg, karena ini sudah menjadi perintah dan didanai Bawaslu RI, hal ini untuk melakukan pemantapan Pemahaman bagi penyelenggara.(lis)

Tags: