Dua Caleg Terancam Dipenjara

Diduga Lakukan Money Politics dalam Berkampanye
Kab Malang, Bhirawa
Memasuki masa kampanye Pileg 2014 di wilayah Kabupaten Malang, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) setempat telah menangani tujuh kasus pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh calon legislatif (caleg). Dari tujuh kasus tersebut, dua kasus di antaranya masuk ranah pidana, dan terancam masuk penjara.
Menurut Ketua Panwaslu Kabupaten M Wahyudi, dua kasus pelanggaran pemilu yang masuk ranah pidana, karena dua caleg itu diduga telah melakukan money politics.  Dengan adanya pelanggaran itu, maka pihaknya melaporkan ke Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakumdu) Polres Malang. “Sudah jelas kedua caleg itu telah melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu, sehingga mereka dijerat pasal pidana, dan kini sudah P21 atau berkas perkara lengkap, yang selanjutnya akan dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen,” ungkapnya saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (31/3).
Selain dua kasus tersebut, lanjut dia, pihaknya kini juga memproses lima caleg yang juga melanggar saat melakukan kampanye. Seperti berkampanye dalam masjid,  membagi-bagikan sembako, menggunakan fasilitas negara, dan mengaku-ngaku program pemerintah. Sehingga dari pelanggaran pemilu itu, maka Panwaslu akan memanggil caleg tersebut untuk dimintai keterangan. Dan jika terbukti mereka melakukan pelanggaran, secara otomatis akan dilaporkan ke KPU.
“Namun, dari lima kasus itu, jika nantinya ada potensi ada pelanggaran yang mengarah pada ranah pidana, maka kasus tersebut juga akan kami limpahkan ke Gakumdu Polres Malang.  Merekalah yang memiliki kewenangan untuk memproses pelanggaran pemilu yang terbukti melakukan pidana UU Pemilu,” jelas Wahyudi.
Ia mengaku, program pemerintah yang diaku-aku oleh salah satu caleg itu, yakni pembangunan jalan desa diaku bahwa pembangunan jalan yang membiayai mereka. Padahal, pembangunan jalan tersebut dibangun dengan biaya APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Sehingga dengan pengakuan  telah membangun jalan desa, berarti caleg tersebut telah melakukan kebongan kepada masyarakat, dan ini juga telah melanggar UU Pemillu. Begitu juga caleg yang menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye, di antaranya menggunakan mobil dinas berpelat merah maupun menggunakan mobil dinas bernopol, artinya kendaraan itu seharusnya berpelat merah tetapi diganti dengan pelat hitam.
“Apapun alasannya, menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye tidak dibenarkan. Sehingga caleg maupun tim sukses yang menggunakan fasilitas negara dalam kampanye, maka selanjutnya kami proses karena terbukti melakukan pelanggaran. Dan sanksi bagi caleg yang  melanggar tersebut kita jerat dengan pasal 299 UU Pemilu Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, yaitu sanksi hukuman kurungan penjara maksimal dua tahun dan denda Rp 24 juta,” tandas Wahyudi. [cyn]

Rate this article!
Tags: