Dua Menteri Terindikasi Kampanye Tanpa Izin

Komisioner Bawaslu divisi Hukum dan Penindakan Nelson Simanjuntak (tengah) didampingi Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu Bawaslu Bernad D. Sutrisno (kiri) dan kepala Biro Hukum, Humas dan Pengawasan Internal Bawaslu Jajang Abdullah (kanan) ketika memberikan keterangan pers mengenai daftar indikasi pelanggaran oleh peserta pemilu dalam kampanye umum di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jakarta, Rabu (26/3) kemarin. [antara foto/bhirawa]

Komisioner Bawaslu divisi Hukum dan Penindakan Nelson Simanjuntak (tengah) didampingi Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu Bawaslu Bernad D. Sutrisno (kiri) dan kepala Biro Hukum, Humas dan Pengawasan Internal Bawaslu Jajang Abdullah (kanan) ketika memberikan keterangan pers mengenai daftar indikasi pelanggaran oleh peserta pemilu dalam kampanye umum di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jakarta, Rabu (26/3) kemarin. [antara foto/bhirawa]

(Hanura, PDI-P Tertinggi Lakukan Pelanggaran Kampanye)
Jakarta, Bhirawa
Badan Pengawas Pemilu menyatakan Menteri Agama Suryadharma Ali terindikasi telah melanggar ketentuan kampanye, kata Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak.
“Selain Menag Suryadharma, Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutarjo juga ikut kampanye tanpa adanya surat izin cuti,” kata Komisioner Bawaslu, Nelson Simanjuntak di Jakarta, Rabu (26/3) kemarin.
Dia menjelaskan Suryadharma menjadi jurkam dalam kampanye PPP di Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada 17 Maret 2014. Sementara Cicip terlibat dalam kampanye Golkar di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, pada 16 Maret 2014. Padahal, kedua pejabat negara ini tidak mengajukan surat izin cuti sebelumnya kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.
Nelson mengatakan pelanggaran yang dilakukan Menag saat ini tengah diproses oleh Panwaslu Kabupaten Malang dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Sementara tindakan pelanggaran Cicip diproses oleh Panwaslu Kabupaten Demak.
Dalam kesempatan tersebut Nelson juga mengungkapkan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebagai partai dengan pelanggaran terbanyak dalam masa kampanye rapat umum terbuka sejak 16 – 25 Maret 2014.
“Hanura, tertinggi dengan indikasi pelanggaran mencapai 48 pelanggaran. Kedua, PDI-P dengan 47 indikasi pelanggaran,” kata Nelson lagi.
Di posisi ketiga yakni Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dengan 39 indikasi pelanggaran. Sementara di posisi berikutnya berturut-turut Partai Golkar (29 pelanggaran), Partai Demokrat (23 pelanggaran), Partai Gerindra (23 pelanggaran), PKB (21 pelanggaran), PKS (17 pelanggaran), PAN (16 pelanggaran), PPP (13 pelanggaran), PBB (9 pelanggaran) dan PKPI (2 pelanggaran).
Menurut dia, berdasarkan laporan Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, total indikasi pelanggaran kampanye parpol yakni sebanyak 287 pelanggaran. Nelson mengatakan berbagai indikasi pelanggaran yang dilakukan parpol-parpol tersebut, di antaranya pelibatan anak di bawah umur dalam pelaksanaan kampanye, penggunaan fasilitas publik, petugas kampanye yang tidak didaftarkan pada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta indikasi pemberian uang kepada masyarakat dalam kampanye baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Hanura, Nasdem, PKB, PKS, Golkar, PDI-P, Gerindra terindikasi melakukan pelanggaran pemberian uang atau materi tertentu kepada peserta Pemilu,” ucap Nelson.  [ant]

Tags: