Dua Paslon Serahkan 16 Akun Medsos ke KPU Sebagai Media Kampanye

Komisioner KPU Sumenep, dr. H. Rahbini

Sumenep, Bhirawa
Dua pasangan calon (Paslon) peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep telah menyerahlan akun media sosial (Medsos) sebagai media kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Total akun medsos yang diterima KPU sebanyak 16 akun.

Komisioner KPU Sumenep, dr. H. Rahbini mengatakan, tim pemenangan pasangan Ach. Fauzi-Hj. Dewi Khalifah menyetorkan 3 akun medsos dan tim pemenangan pasangan Fattah Jasin-Ali Fikri menyetorkan 13 akun medsos.

Dari 16 akun medsos yang disetorkan tim pemenangan pasangan calon itu terdiri dari facebook, twitter dan instagram. Para calon boleh menggunakan akun medsos itu untuk melakukan kampanye atau bersosialisasi kepada publik selama masa kampanye.

“Total akun medsos yang disetorkan ke KPU oleh dua tim pemenangan pasangan calon itu sebanyak 16 akun. Tiga akun milik pasangan nomor urut satu dan pasangan nomor urut dua menyetorkan 13 akun,” kata Rahbini, Kamis (1/10).

Ia menyatakan, akun medsos yang disetorkan ke KPU itu akan menjati pantauan oleh Bawaslu setempat. Jika ada pelanggaran dalam kampanye melalui akun media sosial itu merupakan ranah Bawaslu, bukan ranah KPU lagi. KPU hanya menerima akun medsos yang akan digunakan pasangan calon untuk kampanye.

Tentunya ada batasan-batasan yang harus diperhatikan oleh para tim pasangan calon dalam kampanyenya, salah satunya tidak menjelek-jelekkan pasangan yang sekiranya mengundang polemik.

“Kami juga akan menyampaikan akun medsos yang di setor pasangan calon ke Bawaslu. Karena pengawasan merupakan ranah Bawaslu,” ucapnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, masa penggunaan akun medsos itu sejak ditetapkannya masa kampanye yakni sejak ditetapkannya nomor urut paslon hingga tanggal 5 Desember, sesuai jadwal kampanye. Sementara, jadwal pemungutan dan penghitungan surata suara pada tanggal 9 Desember 2020.

Konsekuensi dari penyetoran akun medsos untuk media kampanye itu, jika salah satu akun tersebut memuat kampanye yang melanggar aturan, maka pasangan calon itu harus bertanggung jawab atau mendapatkan dampak secara hukum.

“Tapi, kalau ada akun diluar yang disetor ke KPU itu memuat bahan kampanye yang melanggar, maka tidak bisa disangkut pautkan dengan calon. Yang harus bertanggungjawab adalah pemilik akun itu sendiri.

Misalnya, memojokkan satu calon, dan calon yang bersangkutan itu menggugat, maka yang bertanggungjawab secara hukum tetap pemilik akun secara pribadi,” tegasnya.

Ia berharap, para calon dapat memanfaatkan akun medsos itu secara bijak, memaparkan visi dan misinya agar publik bisa menilai keberadaan calon itu dan nantinya dapat berdampak positif pada saat pemungutan suara.

Untuk mendapatkan simpati dari publik jangan sampai menjelekan pasangan lain, karena hal itu bisa berdampak secara hukum. “Kami juga berharap, dua pasangan calon ini lebih bijak menggunakan medsos sebagai media kampanye,” harapnya.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan dua pasangan calon sebagai peserta dalam Pilbup Sumenep dan KPU juga telah melakukan pengundian dan penetapan nomor urut.

Sesuai hasil pleno terbuka, pasangan Ach. Fauzi-Hj. Dewi Khalifah memdapatkan nomor urut satu dan pasangan Fattah Jasin-Ali Fikri mendapatkan nomor urut dua. Pasangan Ach. Fauzi-Hj. Dewi Khalifah diusung PDI Perjuangan, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerindra, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sedangkan pasangan Fattah Jasin-KH. Ali Fikri diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Hanura, dan Golkar sebagai Partai pendukung. [sul]

Tags: