Dukung Jatim Bermasker, Bupati Jombang Serahkan Thermal Gun dan Masker

Bupati Mundjidah Wahab saat menyerahkan bantuan ‘Thermal Gun’ dan masker kepada Kepala Desa dan Lurah di wilayah Kecamatan Jombang, Jumat siang (07/08).

Jombang, Bhirawa
Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab menyerahkan bantuan berupa ‘Thermal Gun’ dan masker kepada Kepala Desa dan Lurah di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang di Pendopo Kecamatan Jombang, Jumat (07/08). Penyerahan ‘Thermal Gun’ dan masker ini merupakan Program Jombang Bermasker untuk menindaklanjuti program yang telah di launching oleh Forum Koordnasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur (Jatim) yakni, Jatim Bermasker.

Selain itu, Bupati Jombang Mundjidah Wahab yang didampingi Asisten Pemerintahan Setdakab Jombang, Kepala Dinas Kominfo serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang juga mensosialisasikan Surat Edaran (SE) tentang Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pesta Perkawinan, Hajatan, dan Pertunjukan Seni dalam Hajatan di Kecamatan Kota Jombang.

Pada sosialisasi yang dihadiri Forkopimcam, Kepala Puskesmas, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), dan Kepala Desa dan Lurah di wilayah Kecamatan Jombang ini dipaparkan detail isi Surat Edaran Bupati Jombang Nomor: 700/415.10.1.3/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Pesta Perkawinan Hajatan Dan Pertunjukan Seni Dalam Hajatan.

“Dengan sosialisasi ini saya berharap masyarakat dapat memahami secara tuntas dan tidak sepotong-sepotong untuk dapat mengetahui dan memahami bagaimana aturan protokol kesehatan ketat dalam pelaksanaan hajatan di tengah pandemi Covid-19. Masyarakat juga harus paham apa yang dimaksud dengan New Normal atau tatanan kehidupan normal baru,” papar Bupati Mundjidah Wahab.

Bupati menambahkan, untuk bisa menyelenggarakan hajatan di tingkat desa, penyelenggara harus memiliki surat rekomendasi dari desa yang digunakan untuk minta persetujuan di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan.

“Namun apabila kalau hajatannya besar, izin ke Gugus Tugas PP Kabupaten,” imbuh Bupati.

Di dalam surat edaran tersebut, ada aturan detail bagi yang akan menyelenggarakan hajatan. Mulai dari aturan untuk event organizer, jasa catering, jasa rias, penyewa busana, pengusaha sound sistem tamu undangan, mempelai pengantin dan keluarga, hingga penyelenggara seni budaya. Semuanya sudah diatur secara detail.

Bupati menegaskan, semua aturan yang diberlakukan itu harus dipenuhi. Bupati juga meminta agar tetap menjaga kebersihan dan mengingatkan penggunaan masker, ‘Face Shield’ dan menjaga jarak di setiap acara. Hajatan disertai hiburan, maksimal tujuh orang, termasuk MC, penyanyi dan kru musik. Aturan inipun membatasi waktu penyelenggaraan hiburan, siang hari maksimal pukul 16.00 WIB

“Kalau bisa, pelaku seni dari Kabupaten Jombang, bukan dari luar Jombang. Kalau suhu tubuhnya tinggi dilarang ikut menghibur,” tambahnya.

Ia juga menegaskan, agar penyelenggara tidak menerima dan menawarkan sumbangan lagu dari tamu undangan.

“Sebisa mungkin kita hindari kontak fisik antar orang, jadi menerima atau menawarkan sumbangan lagu dari tamu undangan itu tidak perlu,” tegasnya.

Begitu pula undangan yang hadir lanjut Bupati Jombang, dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat yang disediakan.

“Kalau di dalam sudah mencapai 50 persen harus antre dulu di luar. Perlu digarisbawahi, jika di lingkungan sekitar hajatan ada yang terpapar Covid-19, maka sementara hajatan ditunda dulu,” tutupnya.(rif)

Tags: